Kendal, Harianjateng.com– Satreskrim Polres Kendal tangkap empat pelaku sindikat uang palsu, yakni N warga Ngampel Kendal, S warga Ngaliyan Semarang, I warga Semarang Tengah dan JY warga Semarang.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas berupa uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak 542 lembar.
N mengaku, jika S dan I yang tidak dikenal datang ke rumah membawa uang palsu meminta uang palsu yang dibawa supaya diproses bisa menjadi uang asli. Suradi pun mengetahui jika uang yang dibawa tamanya itu adalah uang palsu. “Saya akan mendoakan supaya uang palsu itu bisa berubah menjadi uang asli dalam waktu dua hari,” katanya.
Inisial I yang juga merupakan tersangka mengatakan, jika dirinya hanya menemani Suradi yang mengantarkan uang palsu ke rumah N. Uang tersebut merupakan titipan dari dari seseorang yang rumahnya di Banyubiru Ambarawa Kabupaten Semarang. “Saya hanya mengantar Pak Suradi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, para pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui N menyimpan uang palsu. Dari pengembangan tersangka N jika uang palsu tersebut didapat dari Intan dan Suradi warga Semarang.
“Dari rumah Nasoha ditemukan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu senilai 38 juta. Uang palsu tersebut memiliki tiga nomor seri yang sama,” ujar Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho dalam jumpa pers, Sabtu (9/3/2019) bertempat di
Polres Kendal, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Kendal tersebut mengungkapkan, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 atau ayat 3, junto Pasal 26 ayat 2 terkait Undang-undang RI Nomot 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan mencari dari mana uang palsu tersebut berasal.
Red-HJ99/HS