Pengendara Berknalpot Brong Ditindak Tegas

0

Jepara, Harianjateng.com – Anggota Satlantas dan Satsabhara Polres Jepara menahan puluhan unit sepeda motor berknalpot brong, Minggu (07/04/2019) sore.

Beberapa motor tersebut adalah hasil razia konvoi kampanye terbuka di jalanan Kabupaten Jepara. Penahanan kendaraan peserta konvoi diterapkan bukan hanya berdasar pada jenis pelanggaran knalpot brong saja, namun juga yang tidak mengenakan helm, tidak ada kelengkapan surat berkendara, melanggar aturan lalu lintas, dan juga dilakukan penindakan.

Kasat Lantas Polres Jepara, AKP. Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, hasil operasi sepeda motor berknalpot brong. Pemilik sepeda motor tersebut rata – rata masih berusia pelajar antara SMP hingga SMA.

“Banyak keluhan yang masuk ke kami, khususnya untuk pengendara sepeda motor yang hampir tiap akhir pekan mengganggu. Maka dari itu kami langsung lakukan operasi,” terang Kasatlantas.

Lanjut AKP. Panji Gedhe Prabawa, bahwa modifikasi knalpot yang menyebabkan bising dan larangan menggunakan knalpot brong tersebut termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yaitu Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Untuk membuat efek jera, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada mereka yang terjaring razia. Sepeda motor yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Satlantas untuk dilakukan penahanan.

Red-HJ99/KM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here