Jaga Kondusifitas Perairan, Satpolair Polres Jepara Tertibkan Kapal Nelayan Melanggar

42

Jepara, Harianjateng.com – Agar dapat diketahui bahwa wilayah hukum Polres Jepara tidak hanya terdiri dari daratan saja, melainkan juga ada perairan dan kepulauan, hal ini akan memunculkan kerawanan tersendiri mengingat luasnya wilayah yang ada di Wilayah Kabupaten Jepara sangat luas.

Maka dari itu, untuk menciptakan situasi yang selalu kondusif, pagi tadi (07/08/2019) berlokasi di Perairan Kedungmalang Kecamatan Kedung, Satpolair Polres Jepara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penertiban kepada para nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi serta penertiban yang dilakukan oleh Kasatpolair Polres Jepara, Iptu Lukman Fuadi, S.H. beserta anggotanya tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian Kepolisian kepada nelayan dan habitat laut yang juga sebagai salah satu bentuk penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Usai kegiatan tersebut Kasatpolair Polres Jepara Polda Jateng Iptu Lukman Fuadi, S.H. menjelaskan, “kegiatan yang kami lakukan adalah sebagai salah satu bentuk penegakan hukum serta kepedulian Kepolisian kepada para nelayan untuk tidak melanggar zona tangkap sehingga akan terhindar dari konflik antar nelayan”.

“Dalam kesempatan tersebut, kami juga melaksanakan kegiatan penertiban dengan melakukan pengecekan satu persatu kapal dari para nelayan sebagai antisipasi adanya nelayan yang masih menggunakan jaring trawl dan alat garuk kerang yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Red-HJ99/ TT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here