Semarang, Harianjateng.com – Kreativitas tanpa batas. Hal itulah yang menjadikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Akhlaqiyah Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah berhasil menerima apresiasi dari dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI berkat kreativitasnya membuat video pendek belajar dari rumah saat pandemi, Senin (24/08/20).
Apresiasi diberikan kepada MI yang pernah viral sebagai sekolah pertama bayar pakai gopay ini melalui panitia Apresiasi Berbagi Praktik Baik Sambut Tahun Ajaran Baru kerja sama dua kementerian tersebut untuk Video pendek berjudul “Selalu Belajar dan Memetik Hikmah Covid-19 MI Miftahul Akhlaqiyah Semarang.”
Kepala MI Miftahul Akhlaqiyah, Moh. Miftahul Arief, M.Pd menjelaskan bahwa video pendek tersebut ide awalnya sebenarnya dibuat untuk menyambut siswa pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
“Kami ingin MPLS yang beda, biar siswa tidak jenuh dan semangat mengingat mereka dirundung ancaman persebaran virus covid-19 yang mengharuskan belajar dari rumah, maka kami mengenalkan pendidik dan tenaga kependidikan serta menyemangati mereka melalui media tersebut, setelah itu ternyata ada kesempatan lomba, ya kita ikuti saja” ungkap pria yang mendapat predikat kepala madrasah berprestasi ini.
Namun, setelah proses MPLS selesai ternyata ada pengumuman lomba pembuatan film pendek tersebut, madrasah maarif yang pertama memiliki pembayaran QRIS ini pun lantas didaftarkan mengikuti lomba.
Dalam video berdurasi 3 menit yang diunggah pada laman Youtube “Miftahul Akhlaqiyah” tersebut, diskenariokan perkenalan masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dengan sapaan ekspresif, setelahnya lalu kepala madrasah memberikan motivasi terkait belajar dari rumah dengan ilustrasi aktivitas pendidik mengorganisir pembelajaran daring dari madrasah.
Even apresiasi ini sendiri bertujuan memastikan kepatuhan dan semangat proaktif satuan pendidikan dengan didukung pemerintah daerah untuk memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka dan menerapkan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Selain itu, juga untuk memastikan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah, dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan, khususnya bagi peserta didik.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa Sekolah dan madrasah masih diharuskan melakukan belajar dari rumah, kecuali beberapa daerah yang berada di zona hijau dan kuning.
Red-HJ99/HR