Sanksi Denda Diberlakukan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

0

Kendal, Harianjateng.com – Bidang Penegakkan Hukum Pencegahan dan Penanganan virus Covid-19, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal terus melakukan penegakkan Peraturan Bupati Kendal No. 51 tahun 2020. Pada kali ini dilakukan seputaran Alun-alun Kabupaten Kendal dan jalan laut, Rabu (30/09/2020).

 

Kasatpol PP, Toni Ari Wibowo mengatakan, masih banyak pengendara bermotor yang melanggar protokol kesehatan. “Kami telah menjaring 10 orang pengendara yang tidak memakai masker, kemudian ada 8 orang diberi sanksi denda uang Rp 50 ribu dan 2 orang sanksi sita KTP,” terangnya.

Menurut toni total pelanggar yang terjaring razia sejak bulan Juli 2020 terdapat 3020 orang dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan usaha.

“Sejak diberlakukannya
sanksi denda administrasi hingga saat ini sudah terkumpul uang dengan total sebesar Rp35.227.000,” terang Toni.

Ia berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari bahaya penyebaran virus Covid-19.

Red-HJ99 /KM