Dua Mahasiswa Ini Injak Kado Di Depan Kantor Bupati Brebes

0

Brebes,- Diusia yang sudah semakin matang, dalam hari jadi kabupaten brebes yang ke 343 keterlibatan peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan arah pembangunan daerah menjadi sangat penting mengingat brebes masih menjadi daerah tertinggal.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari portal resmi JDIH Hukum kabupaten brebes, ditahun 2020 saja terdapat 41 Baik Perda maupun perbup yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah melalui bupati dan DPRD.

Proses perumusan kebijakan yang tertuang dalam 41 perda maupun perbub ditahun 2020 tersebut masih dirasakan Eksklusif (tanpa partisipasi masyarakat) oleh pemuda dan mahasiswa, dimana pada saat proses perancangannya pemuda dan mahasiswa tidak dilibatkan secara langsung.

Dari 41 peraturan yang ada terdapat 39 perbup dan 2 perda, dalam konteks pembuatan Peraturan Bupati maka partisipasi masyarakat sangat diperlukan.

Sesuai PP No 45 Tahun 2017 pada pasal 3 yang berisi Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. konsultasi publik; b. penyampaianaspirasi; c. rapat dengar pendapat umum; d. kunjungan kerja; e. sosialisasi;dan/atau f. seminar, lokakarya, dan/ atau diskusi.

Mendasari hal tersebut dalam kurun waktu satu tahun 2020 saja ada 39 perbup yang proses pembuatanya pemuda dan mahasiswa tidak dilibatkan, dan tidak menutup kemungkinan ditahun tahun sebelum nya proses pembuatan nya juga sama yaitu tidak melibatkan pemuda dan mahasiswa.

Pemuda dan Mahasiswa adalah kelompok masyarakat yang kehadiranya bisa memberikan peran positif buat perubahan sosial masyarakat, sejarah telah mencatat sejak perjuangan kemerdekaan sampai indonesia merdeka banyak tokoh pemuda dan mahasiswa yang terlibat, bahkan proklamator kemerdekaan bangsa indonesia Soekarno berlatar belakang dari pemuda dan mahasiswa.setelah indonesia merdeka pun masih dalam sejarah gerakan pemuda dan mahasiswa juga berhasil menumbangkan rezim yang dianggap korup dan otoriter.

Dalam konteks daerah, peran pemuda dalam pembangunan di Kabupaten Brebes adalah memberikan masukan terkait dengan proses perumusan arah kebijakan Pemerintah Daerah melalui pembuatan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

Apalagi sesuai dengan amanat undang-undang yang tertuang, Didalam PP No 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah disebutkan pada BAB II PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DAN KEBIJAKAN DAERAH.

Yang mana, di Pasal 2 ayat 1 berbunyi; Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat.

Bisa ditafsirkan dari 41 Perda dan Perbup keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting, karena masyarakat yang dimaksud adalah kelompok pemuda dan mahasiswa. Apalagi ke 41 perda dan perbup yang sudah disahkan ditahun 2020 berdampak secara langsung dengan kondisi sosial masyarakat.

Sebagai contoh ada satu perbup yang sudah disahkan nomer 83 tahun 2020 tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BREBES TAHUN 2020 – 2039 terdapat beberapa catatan kritis terkait pasal pasal didalamnya, diantaranya adalah terkait isi pada BAB II MAKSUD DAN TUJUAN pada angka (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, dalam poin tersebut tidak disebutkan besaran tarif yang dibebankan kepada pelanggan, hanya disebutkan harga terjangkau dimana diksi ini masih sangat bias artinya ketika tidak disebutkan besaran tarifnya, ini berarti sangat rentan pemda untuk memasang tarif yang cenderung fluktuatif.

Kemudian pada BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 10 (1) Pemantauan dan evaluasi RISPAM dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. (2) Mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi air minum.

Pada bab tersebut proses pemantauan dan evaluasi unsur warga masyarakat tidak dimasukan, padahal proyek tersebut menggunakan pendanaan dari penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, artinya masyarakat boleh melakukan pemantauan langsung.

Mendasari contoh tersebut, tidak menutup kemungkinan dari 39 Perbup Kabupaten Brebes yang disahkan selama tahun 2020 banyak diduga bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lainya. Artinya Perbup yang dihasilkan tanpa adanya partisipasi masyarakat sangat rentan sekali untuk dilakukan gugatan baik secara hukum maupun secara sosial oleh pemuda dan mahasiswa.

Kalau terjadi demikian maka warga masyarakat kembali dirugikan karena kebijakan tersebut masih pro kontra sehingga tidak bisa dijalankan kebijakanya.

Dalam momentum ini, pemuda dan Mahasiswa Brebes yang tergabung dalam GMNI Brebes, menyesalkan 39 perbup yang disahkan selama tahun 2020 pemuda dan mahasiswa tidak dilibatkan dalam proses perencanaannya.

Selain itu, Gmni juga menyesalkan Bupati tidak bisa hadir menemui Mahasiswa, padahal kita hendak membuat komitmen dengan Bupati , terkait pemda akan melibatkan pemuda dan mahasiswa dalam mengambil kebijakan.

Semoga ditahun 2021 ini pemerintah daerah melalui Bupati didalam merencanakan pembuatan perda maupun perbup kedepan benar benar melibatkan partisipasi masyarakat karena proses pembuatan perbup dan perda dengan melibatkan masyarakat merupakan keniscayaan yang tidak bisa dibantahkan.

Dikirim oleh; Jefry (Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Brebes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here