BREBES,- Kendaraan odong-odong makin merajai jalanan. Kendaraan itu kian menjamur di wilayah perkotaan hingga pinggiran Kabupaten Brebes. Kendaraan odong-odong mengangkut puluhan penumpang bebas melintas di jalanan manapun, tanpa ada pengawasan dari aparat berwenang. Bahkan, mereka mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Keberadaan kendaraan ilegal tanpa trayek ini sudah beberapa kali diprotes ratusan supir angkutan kota (angkot) di Brebes. Mereka gerah dengan keberadaan angkutan odong-odong yang kerapkali beroperasi di jalanan umum.
Perwakilan supir angkot ini beberapa kali mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes dan Satlantas Polres Brebes. Mereka mendesak Dishub Brebes agar angkutan odong-odong yang tidak memiliki yang tidak punya izin operasi ini ditertibkan. Sebab, selain tidak laik jalan, odong-odong juga dimodifikasi dari kendaraan bodong, alias tidak memiliki surat lengkap.
“Pendapatan kami turun drastis sampai 70 persen. Biasanya sehari dapat Rp100 jadi ribu 30 ribu. Kami berharap angkutan odong-odong ini ditertibkan, karena ilegal,” kata Koordinator Paguyuban Supir Angkot Brebes, Taufik (60) ditemui di Terminal Jatibarang.
Keberadaan angkutan odong-odong ini juga dikeluhkan warga Kecamatan Jatibarang. Sadikun (43) warga setempat mengungkapkan, odong-odong ini kerapkali beroperasi di jalanan umum, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, bahkan jalan pedesaan. Odong-odong bebas beroperasi mengangkut penumpang berdesakan tanpa protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Banyak sekali mondar mandir di jalanan umum. Berdesakan juga. Mereka kadang mengangkut penumpang saat acara pengajian, hajatan, dan wisata,” katanya.
Kepala Bidang Lalulintas Dishub Brebes, Mochammad Reza Prisman mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk penertiban angkutan odong-odong yang secara teknis tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Bahkan pihaknya sudah mendatangi bengkel produksi angkutan odong-odong untuk menghentikan produksi kendaraan umum ilegal tersebut.
“Kami sudah mendatangi bengkel produksinya beberapa kali. Karena odong-odong ini melanggar dua poin pelanggaran, yaitu overload dan overkapasitas,” katanya.
Dia menegaskan, untuk penertiban angkutan odong-odong ini harus melibatkan penegak hukum seperti Satlantas dan Satpol PP. Satpol PP untuk penegakan hukum terhadap produksi. Sedangkan Satlantas untuk penertiban operasi angkutan odong-odong. Dishub sendiri tidak memiliki kewenangan untuk penindakan dan hanya sebatas sosialisasi peraturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas dan Satpol PP. Bahkan kami sudah mendatangi bengkel produksi dengan instansi tersebut,” tandasnya.
Penertiban kendaraan odong-odong di jalanan umum pun sudah sering dilakukan. Namun, hingga kini belum ada sanksi tegas dari pihak terkait untuk menghentikan produksi odong-odong. Pihak terkait seperti Dishub, Satlantas, dan Satpol PP masih melakukan pembiaran dan belum melakukan langkah pasti terkait menjamurnya odong-odong.
“Bengkel yang memproduksi odong-odong memang jelas-jelas melanggar, karena memproduksi kendaraan yang overdimensi dan overkapasitas. Namun, kami Dinas Perhubungan kewenangannya hanya sebatas sosialisasi,” kata Reza Prisman.
Reza menerangkan, terkait penindakan atau sanksi tegas yang seharusnya diberikan kepada bengkel yang memproduksi kendaraan odong-odong, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat terkait. Menuturnya, produsen atau pembuat kendaraan angkutan ilegal ini bisa dikenai sanksi pidana.
“Sejak tahun 2019 kami melakukan sosialisasi agar tidak lagi melakukan produksi kendaraan odong-odong. Tapi sampai sekarang memang masih melakukan produksi,” tambahnya.
Meskipun sudah diketahui bertahun-tahun kendaraan ilegal tersebut berkeliaran di jalanan umum, namun hingga kini belum ada sanksi tegas. Baik untuk pemilik kendaraan angkutan odong-odong maupun untuk pembuat kendaraan tersebut. Pembuat kendaraan tersebut masih bebas melakukan produksi hingga kini.
Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Brebes, Ipda Ahdiyat mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya bersama Dishub Brebes mengamankan tiga unit odong-odong yang beroperasi di jalan raya Jatibarang-Brebes. Ketiga kendaraan ilegal tersebut saat ini dilakukan penilangan. Kendaraan diamankan di Polsek Jatibarang, sebagai barang bukti.
“Sekarang banyak odong-odong yang plat nomornya dari luar kota. Selain ada yang membuat di bengkel, ada juga yang membeli kendaraan itu sudah berbentuk odong-odong. Belinya di Majalengka,” kata Ahdiyat, Minggu, (6/6).
Dia meneruskan, kendaraan odong-odong jelas sudah melanggar Undang-Undang lalu lintas. Karena, untuk mengangkut penumpang dengan jumlah banyak harus ada izinnya. Berdasarkan peraturan, lanjut Ipda. Ahdiyat, supir odong-odong bisa terancam satu tahun penjara jika kedapatan membawa penumpang.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Brebes, Supriyadi menerangkan, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalanan. Sebab, sudah jelas melanggar dari bentuknya tidak sesuai dan beroperasi tanpa izin trayek. Menurutnya, odong-odong yang sudah beroperasi di jalanan harus segera ditindak.
“Yang sudah ada yang harusnya ditindak. Kalau penindakan dilakukan secara masif, bengkel produksi odong-odong juga akan pikir-pikir melakukan produksi lagi,” pungkasnya. (EF/Gust)