Odong Odong Menjamur di Brebes, Reza; Selain Melanggar Lalu Lintas Juga Abaikan Prokes

0

BREBES,- Dimasa Pendemi Covid-19, kendaraaan odong-odong atau mobil hasil modifikasi seperti kereta mini untuk hiburan masyarakat semakin menjamur di Kabupaten Brebes. Meski dalam peraturan lalulintas, odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya, namun faktanya masih ada yang melanggar.

Kepala Bidang Lalu lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Mochammad Reza Prisman mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemuktakhiran data terkait pemilik dan keberadaan odong-odong yang tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

“Yang kami muktakhirkan adalah terkait jumlah pemilik odong odong termasuk didalamnya jumlah odong odong yang beroperasi di jalan. Karena bisa jadi satu pemilik mempunyai lebih dari satu unit,” ungkap Reza. Senin, (7/6) di Kantor Dishub Brebes.

Pihaknya juga mendata bengkel yang membuat, memperbaiki, dan memodifikasi odong odong tersebut. Setelah pemuktakhiran data itu, pihaknya akan meneruskan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Brebes dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Brebes.

“Data tersebut akan kami olah, dari mulai rekapitulasi, analisa, kemudian akan kami teruskan kepada pemangku kepentingan terkait dengan penegakan hukum,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Reza, kendaraan odong-odong itu jelas tidak punya izin dari Instansi yang berwenang yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Selain itu, odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.

“Selain melanggar undang-undang lalu lintas, juga melanggar prokes,” kata Reza.

Salah satunya, lanjut Reza, kendaraan odong odong itu melanggar Pasal 277 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

“Selain itu, odong odong memang berpotensi berbahaya terkait dengan keselamatan berlalu lintas di jalan karena tidak sesuai dengan peruntukan, baik sisi over dimensi maupun over loading. Bahkan dalam operasionalnya odong odong sering mengabaikan protokol kesehatan,” bebernya.

Sementara itu, salah satu pembuat mobil odong-odong, Ahmad Sabar mengaku, baru menerima pesanan odong-odong dan melakukan produksi di masa pandemi Covid 19. Sedangkan dalam waktu satu bulan, bengkelnya itu hanya mampu menyelesaikan permintaan satu unit mobil odong-odong.

“Ada yang pesan odong odong, ada yang pesan kora kora itu semenjak adanya covid saja. Alhamdulillah. Selama ini ada lah, satu bulan itu satu unit harus jadi. Yang kerja itu dua sampai tiga orang, dibantu sama saya sendiri (jadi) empat orang,” ucapnya.

Sejak mendirikan bengkelnya hingga sekarang, ia mengaku, sudah membuat odong odong kurang lebih 15 unit. Untuk pembuatan odong odong di tempatnya, Sabar mengenakan biaya mulai dari 30 juta sampai 50 juta per unitnya.

“Kurang lebih 15 (unit). Kalo si pembeli tahunya tinggal pakai itu 40 sampai 50 juta, tapi kalo bawa bahan sendiri itu 30 juta,” terangnya.

Saat disinggung terkait kualitas odong odongnya, Sabar yang merupakan Ketua Paguyuban Odong Odong Golet Pangan (Pogepa) Kabupaten Brebes mengaku, dirinya lebih mementingkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan.

Disisi lain, ia mengklaim, ada sekitar 70 orang pemilik odong odong yang tergabung di Pogepa, dan masih banyak lagi yang diluar Pogepa. Sabar juga membeberkan maraknya pembuat odong odong yang tidak berijin di wilayah Kecamatan Ketanggungan dan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

“Kalo yang bengkel odong-odong untuk wilayah Ketanggungan dan Banjarharjo mungkin ada Dua Putra doang, tapi yang membuat tanpa indentitas ijin bengkel, banyak. Karangbandung ada, Dukuh Badag ada, bahkan yang baru di Limbangan yang membuat ada. Banjar dan Malahayu juga ada,” terangnya.

Selaku pemilik bengkel kendaraan odong odong, pihaknya meminta penjelasan ataupun payung hukum dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah agar odong odong itu diberikan fasilitas.

“Dalam arti fasilitas itu jangan dipersulit lah dalam berjalan, karena odong odong itu tidak mengambil penumpang yang bukan haknya,” harapnya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here