Pemda Brebes Akan Berlakukan PPKM Mikro Yang Lebih Ketat

0

BREBES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Brebes terus maksimalkan penangan pasien positif covid-19. Selain percepatan vaksinasi, juga akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro yang pengawasannya lebih ketat.

Bupati Brebes, Idza Priyanti mengatakan, pihaknya dalam penanganan lonjakan pasien Covid-19 tengah berupaya untuk menambahkan Bed Occupancy Ratio (BOR) di sejumlah rumah sakit rujukan dan puluhan puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.

“Untuk rumah sakit rujukan, nanti hari jum’at ini ada 28 bed tambahan, kemudian kami sudah adakan 230 bed untuk 23 puskesmas. Tapi yang dipuskesmas itu sifatnya darurat, nanti pasien dipindahkan atau dirujuk ke rumah sakit,” ungkapnya.

Idza menjelaskan, Pemda Brebes melalui Dinas Kesehatan Brebes juga sedang menyiapkan Call Center untuk percepatan penanganan pasien. Sehingga diharapkan pasien bisa memperoleh informasi Rumah Sakit Rujukan untuk kelanjutan penanganannya.

“Pemda Brebes melalui Dinkes akan menyiapkan Call Center untuk komunikasi sehingga bisa tahu pasien itu akan dirujuk ke Rumah sakit mana. Dengan harapan warga kami bisa terlayani semuanya,” tandas Bupati.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes menambahkan, Pemda Brebes akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal itu, karena dari 8421 Rukun Tangga (RT) di wilayah Kabupaten Brebes sudah ada 183 RT yang termasuk zona merah.

“Ada 183 RT yang statusnya merah, makanya sesuai dengan intruksi Pak Gubernur, warga di RT tersebut kegiatan akan sangat dibatasi sampai dengan berubah statusnya,” tambahnya.

Djoko menjelaskan, Intruksi Gubernur nomer 1 tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid 19 di Provinsi Jawa Tengah juga akan segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Intruksi Bupati Brebes.

“Intruksi Gubernur sudah mulai hari ini, maka akan segera kita lanjut dengan Intruksi Bupati. Nanti kita informasikan untuk masyarakat di RT tersebut agar bisa membatasi diri,” lanjutnya.

Yang berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini PPKM akan lebih ketat pengawasannya di tingkat RT yang termasuk zona merah dengan melibatkan setiap elemen, baik di pemerintahan maupun sipil. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here