BREBES – Kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, kendaraan odong-odong ditilang di jalan raya Ketanggungan-Kersana, Rabu sore (7/7).
Kendaraan ilegal tersebut kedapatan membawa penumpang dalam jumlah banyak dan berdesakan. Penumpang odong-odong langsung diturunkan dan kendaraan langsung digiring ke Satlantas Polres Brebes.
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Brebes serta sejumlah OPD tetkait melakukan razia dengan cara hunting di sepanjang jalan raya Ketanggungan-Kersana. Dalam razia itu, ditemukan kendaraan odong-odong yang kedapatan membawa penumpang melebihi kapasitas sehingga berdesakan. Kendaraan tersebut melintas ke arah Kecamatan Kersana.
“Petugas langsung menghentikan dan menilang kendaraan odong-odong tersebut. Ini tindakan tegas kita untuk menilang kendaraan odong-odong karena tidak sesuai Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009. Terkait kelayakan, kendaraan ini memang tidak layak beroperasi,” kata Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Iptu Ibnu Setiadi, Rabu (7/7).
Razia hunting ini, kata Ibnu, dilakukan agar tidak terjadi kerumunan seperti razia stasioner. Kali ini, petugas melakukan razia dengan menyisir sepanjang jalan raya. Jika ditemukan kendaraan odong-odong yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan penindakan tilang.
“Kami bersama Dishub Brebes sudah beberapa kali melakukan penindakan tilang seperti ini. Kami melakukan ini karena memang ada dalam ketentuan PPKM Darurat dan sesuai surat edaran dari Pemkab Brebes,” lanjut Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, diduga informasi razia kendaraan odong-odong bocor dan meluas ke kalangan pengemudi kendaraan tersebut. Sehingga, dalam razia tersebut hanya mendapatkan satu kendaraan. Meski demikian, pihaknya akan rutin melakukan razia kendaraan odong-odong di sejumlah titik.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Brebes, M. Reza Prisman mengatakan, sesuai dengan surat edaran Bupati Brebes terkait pelaksanaan PPKM Darurat, operasional kendaraan odong-odong mendapat perhatian khusus. Karena tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi potensi penyebaran Covid-19.
“Hari ini kita masih terus mencari dengan sistem hunting dengan Satlantas, Satpol PP, DPMPTSP dan TNI. Kami langsung melakukan penindakan dengan penilangan dan penyitaan barang bukti berupa kendaraan odong-odong,” kata Reza.
Reza menjelaskan, razia kendaraan odong-odong yang dilakukan dalam masa PPKM Darurat ini merupakan awalan untuk melakukan penindakan tegas terhadap pemilik kendaraan dan pembuat kendaraan yang hingga saat ini masih buka. Razia ini akan dilakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat bahwa kendaraan odong-odong banyak melanggar aturan.
“Ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar mereka paham bahwa kendaraan odong-odong adalah kendaraan yang overdimensi dan overloading, sehingga ini bukan moda transportasi. Sanksinya adalah penyitaan kendaraan, sanksi pidana baik bagi pengemudi maupun pembuat odong-odong,” pungkasnya. (*/Gust)