Brebes – Memasuki bulan Agustus 2021, Babinsa Koramil 09 Tonjong Kodim 0713 Brebes, juga mengajak masyarakat desa binaannya untuk memasang Bendera Merah Putih dan ornamen-ornamen Agustusan.
Tampak Serka Iskandar, Babinsa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memotivasi warga Dusun Wadas Gumantung, Kutamendala, memasang umbul-umbul di lapangan dusun yang berada di samping jalan utama dusun. Rabu (4/8).
Disampaikan Serka Iskandar bahwa memasang bendera negara menjelang peringatan 17 Agustus bagi WNI adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No. 214 Tahun 2009, pada pasal 7 Ayat (3), tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung/kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, termasuk di kantor perwakilan RI di luar negeri.
UU tersebut juga mengatur agar Pemda memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu pada pasal 4 yang berbunyi, Pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.
Menurutnya, UU tersebut mesti disosialisasikan lagi ke berbagai lapisan masyarakat, karena mungkin masih ada warga yang belum paham bahwa mengibarkan bendera pada 17 Agustus adalah kewajiban, sedangkan memasuki bulan Agustus adalah untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
“Yang jelas harus terus disosialisasikan lagi Mas, biar lebih meriah juga 17-an nya,” ujarnya.
Tak lupa Babinsa juga mengajak warganya untuk membersihkan lingkungan sekitar sehingga apa yang mereka pasang lebih nampak, juga dengan alasan kebersihan dan kesehatan.
Sementara itu Tugiman (45), salah satu warga setempat menyatakan senang atas inisiasi Babinsa agar memasang pernak-pernik HUT RI ke-76 ini, karena itu juga merupakan salah satu penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang mengorbankan apa saja demi memerdekakan bangsa ini 76 tahun silam. (Aan/Gust)