Pati,- Dua tempat hiburan malaam kafe dan karaoke di Desa Margorejo Kematan Margorejo, terkena sanksi tegas tim operasi yustisi PPKM Level III Kabupaten Pati, Senin dinihari (9/8/2021).
Tempat hiburan malam Kaafe dan Karaoke yang terjaring operasi yustisi PPKM Level III itu, Natalia dan Mars Tim operasi itu mendapati kedua tempat hiburan itu nekad buka meski ada larangan selama penerapan PPKM.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing diwakili Kasat Sabhara AKP Daffid Paaradhi mengatakan, karena melanggar ketentuaan PPKM level III meski Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah melakukan pemutusan arus listrik.
“Ada 26 orang yang terjaring operasi yustisi ini, 21 orang di Kafe dan Karaoke Natalia, serta 5 orang di Kafe dan Karaoke Mars,” katanya.
Mereka yang terjaring selanjutnya, kata AKP Daffid Paradhi, dibawa ke Satsamapta, dan penegakan sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Pati, serta dilakukan rapid swab antigen.
“Pada operasi yustisi itu, tim memberikan sanksi denda kepada 28 orang. Masing-masing terhadap dua pengusaha, 8 karyawan LC, dan 14 pengunjung. Besaran denda untuk pengusaha masing-masing Rp1juta, serta seratus ribu rupiah kepada karyawan dan pengunjung. Dengan total denda Rp4,8 juta,” jelasnya.
Selain melakukan penegakan perbub telah mengamankan sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 13 unit dan miras berbagai merk sebanyak 56 botol (Hms/Gust)