Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino menyoroti adanya ketimpangan pendapatan yang meningkat diantara penduduk Indonesia di masa pandemi.
Merujuk data lembaga keuangan Credit Suisse Juli 2021 menyebutkan, terdapat 171,7 ribu orang Indonesia yang memiliki kekayaan bersih di atas US$ 1 juta (Rp14,5 miliar) pada 2020. Jumlah tersebut meningkat 61,7% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 106,2 ribu orang. Dibandingkan total 270 juta penduduk, jumlah orang kaya itu setara dengan 0,1% populasi.
Di lain sisi, hasil survei BPS menunjukkan, masyarakat miskin, rentan miskin, dan yang bekerja di sektor informal mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Berdasarkan kelompok pendapatan, sebanyak 70,53% responden dalam kelompok berpendapatan rendah atau di bawah Rp 1,8 juta mengaku mengalami penurunan pendapatan.
“Tentu, kita tidak mau ungkapan klasik yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin dibiarkan terus terjadi di masa pandemi ini. Artinya penghasilan orang kaya tidak terpengaruh signifikan selama pandemi Covid-19, justru bertambah. Sedangkan kemampuan orang miskin untuk bertahan hidup semakin sulit”, ungkap Arjuna
Menurut Arjuna, tingginya ketimpangan berdampak buruk bagi Indonesia, baik menghambat pertumbuhan ekonomi, serta memicu instabilitas sosial akibat meningkatnya rasa ketidakadilan dan tingkat mobilitas sosial yang rendah. Arjuna menilai ketimpangan yang tak teratasi bisa membawa Indonesia masuk ke dalam jebakan kelompok pendapatan kelas menengah (middle income trap). Sehingga mengalami stagnasi, tidak bisa melangkah menjadi negara maju.
“Banyak contoh negara yang masuk ke dalam middle income trap. Selamanya mereka jadi negara berkembang bahkan turun jadi negara miskin. Ekonominya stagnan, bahkan seringkali mudah terjadi instabilitas sosial dan politik. Ini semua disebabkan oleh ketimpangan sosial yang tak teratasi”, tambah Arjuna
Untuk itu, GMNI mengusulkan perlu adanya skema struktural untuk mengatasi ketimpangan di masa pandemi ini, tidak cukup hanya dengan kedermawanan orang kaya. Salah satu skema struktural yang diusulkan GMNI adalah pajak progresif. GMNI mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif PPh (pajak penghasilan) untuk penghasilan di atas Rp 500 juta menjadi 40% sampai 45%.
“Kami minta pemerintah terapkan keadilan perpajakan. Orang kaya harus dikenakan pajak yang sesuai dengan penghasilannya. Pajak progresif sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap cita-cita Kemerdekaan, untuk mengentaskan kemiskinan dan menghapus ketidakadilan”, tutupnya.