173 Warga Binaan Lapas Brebes Terima Remisi di HUT ke-76 RI

0

Brebes,- Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 173 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Brebes mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Remisi diberikan karena memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan menyesali perbuatanya selama didalam menjalani pembinaan ditahanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan menjelaskan, pada 17 Agustus 2021 dari total 267 warga binaan atau Narapidana (Napi) Lapas Brebes, 173 diantaranya menerima Remis Umum, yang terdiri 168 Napi pria dan 5 wanita.

Isnawan merinci, untuk Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 170 orang yaitu 62 orang diberi remisi 1 bulan, 37 orang remisi 2 bulan, 29 orang remisi 3 bulan, 28 orang remisi 4 bulan, 13 orang remisi 5 bulan dan 1 orang remisi 6 bulan.

Untuk RU II diberikan kepada 3 orang dengan rincian 1 orang remisi 2 bulan, 1 orang remisi 4 bulan dan 1 orang remisi 5 bulan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan prilaku sehari hari,” ujarnya.

Sementara, Bupati Brebes Idza Priyanti hadir dalam kegiatan itu menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada dua napi. Yang salah satunya, seorang atas nama Sodikin (48) mendapat remisi, dan langsung bebas.

Idza mengingatkan, penjara harus dijadikan tempat instrospeksi diri sekaligus menyesali perbuatan yang tidak baik, agar setelah bebas nanti tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat menjerat dirinya ke perbuatan yang melanggar hukum sehingga menginap di hotel prodeo.

Idza juga mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang menerima remisi terutama kepada yang bisa langsung bebas.

“Selamat kembali ke keluarga dan masyarakat, semoga bisa menjalani hidup yang lebih baik lagi. Ingat jangan sampai kembali ke sini lagi,” ucapnya. (Hms/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here