Brebes,- Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes untuk Masa Bhakti 2021 – 2026, Budi Prabowo, S.H. mengatakan akan lebih serius dalam menyikapi kasus korupsi yang ada di Kabupaten Brebes. Pihaknya mengajukan permohonan eksekusi hasil sengketa permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2019.
Menurutnya, GNPK RI Brebes di bawah kepemimpinannya sudah saatnya lebih berani dan tegas serta tanpa pandang bulu dalam menyikapi kasus korupsi seperti halnya yang dilakukan GNPK-RI di daerah dan provinsi lain yang ada di Indonesia.
“Sebagai ormas yang mempunyai visi- misi yakni pencegahan tindak pidana korupsi, Kita lihat di daerah dan provinsi lain yang ada di Indonesia banyak kasus-kasus korupsi yang dilaporkan atau ditindak lanjuti serius oleh GNPK-RI. Jadi sudah saatnya GNPK-RI Kabupaten Brebes juga harus bisa seperti mereka, dan dibawah kepemimpinan saya, GNPK-RI Kabupaten Brebes harus berani, tegas tanpa padang bulu dalam mencegah dan memberantas kasus korupsi yang ada di Brebes,” ungkap Budi Prabowo saat di temui awak media di kantornya di Jl. Kota Baru 8, Kota Baru – Brebes Jawa Tengah. Kamis, (26/8).
Budi berharap partisipasi dari masyarakat dan pihak lain untuk bisa bersinergi dengan GNPK RI. Karena menurutnya, sesuai aturan dan perundangan keikut sertaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi juga dilindungi undang-undang.
Keberanian dan keseriusan GNPK-RI, lanjutnya, juga sudah ditunjukan oleh Ketua Umum GNPK-RI Pusat, Basri Budi Utomo. “Walau Beliau harus berhadapan dengan permasalahan UU ITE, tapi setidaknya apa yang dilakukan Beliau itu adalah sesuatu yang bermartabat. Karena sebagai bentuk keberanian perlawanan terhadap para koruptor, dan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Beliau juga sudah ditindaklanjuti dan dalam proses hukum,” imbuhnya.
Budi menekankan kepada seluruh anggotanya untuk berani dan tegas selama apa yang kita lakukan itu benar dan untuk kemaslahatan masyarakat dan Negara.
“Jadi jangan pernah takut,” tegasnya.
Adapun terkait dengan program kerja yang akan dilakukan GNPK RI Brebes, Budi menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti program kerja sebelumnya. Yang diantaranya adalah sengketa permohonan KIP berupa salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019.
“Dimana sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Prov. Jawa Tengah dimenangkan oleh GNPK-RI Kab. Brebes,” ucapnya.
Tindak lanjut dari sengketa KIP salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019 untuk desa se- Kabupaten Brebes, jelasnya, sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Brebes. Hal demikian, kata Budi, untuk memperkuat dasar hukum guna memperoleh informasi tersebut.
“Jika permohonan eksekusi sudah turun maka desa wajib menyerahkan LPJ tersebut, dan jika tidak menyerahkan maka sesuai aturan undang – undang KIP maka bisa dipidakan karena menyembunyikan informasi yang bersifat terbuka,” jelas Budi.
Selain melanjutkan program yang dulu, juga menurutnya GNPK-RI akan lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang lainnya. Apalagi banyak informasi-informasi yang sudah masuk di GNPK-RI yang tentunya harus segera mungkin untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kita tunggu saja kedepan, pada intinya kami akan menggerakan system organsi GNPK-RI Kabupaten Brebes seoptimal mungkin dalam pencegahan dan pemberantasn korupsi,” tandasnya. (Gust)