BREBES – Polres Brebes berkomitmen sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tindak tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkoba. Komitmen itu dibuktikan dengan diamankannya seorang oknum polisi dijajaran Polres Brebes yang diduga menggunakan barang terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu.
Seorang oknum polisi di jajaran Polres Brebes berinisial YM (49) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Brebes. Oknum polisi yang berpangkat Aiptu tersebut diamankan tim Satresnarkoba terkait dugaan penggunaan barang terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menegaskan, komitmen jajaran Polres Brebes sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tindak tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkoba.
Hal itu dibuktikan dengan ditangkap oknum polisi berinisial YM berpangkat Aiptu. Bahkan tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lainnya. Dimana, seorang diantaranya merupakan penjual barang terlarang tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan sedang ada pesta narkoba. Dan setelah dilakukan penggerebegan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang pesta narkoba. Satu diantaranya merupakan oknum polisi aktif,” ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers, Senin (30/8) di Mapolres Brebes.
Faizal menambahkan, setelah penangkapan tiga pelaku tersebut pihaknya lantas melakukan pengembangan. Dan akhirnya, menangkap satu pelaku lainnya yakni berinisial S, yang dalam ini berperan sebagai penjual.
“Jadi total ada empat pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna,” ungkapnya.
Diketahui, kronologi penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba. Atas laporan tersebut, tepatnya pada Sabtu (24/7) lalu SatresNarkoba melakukan penggerebegan di sebuah rumah di perumahan yang ada di Kabupaten Brebes.
Dalam penggerebegan tersebut, kata Kapolres, ada tiga orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Di mana satu diantaranya polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Brebes.
“(Oknum polisi tersebut) untuk pangkatnya Aiptu” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram dari tangan oknum polisi tersebut. Untuk keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 10 gram.
“Untuk ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksinal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, kepada masyarakat, terutama seluruh anggota Polres Brebes untuk menjauhi barang haram tersebut.
“Ini saya tekankan, saya minta kepada masyarakat dan seluruh anggota agar tidak menggunakan hal yang sama seperti tersangka ini. Kami akan menindak siapapun yang menyalahgunakan barang terlarang (narkoba),” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika dengan hukuman ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (Gust)