Brebes,- Dalam sepekan, sejak pemerintah membolehkan pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Jawa Tengah sudah melayani dua permohonan KK nikah siri. Dua pemohon itu merupakan pasangan nikah siri yang berasal dari Kecamatan Brebes dan Kersana.
Demikian seperti yang disampaikan Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes saat ditemui wartawan, Jumat (8/10/2021).
“Dalam sepakan ini baru dua pasangan nikah siri sudah mengajukan permohonan KK, sudah jadi dan diterima oleh pemohon. Mungkin nanti bakal lebih banyak (pasangan nikah siri) yang mengajukan KK,” kata Eko Setyawan.
Salah satu pemohon KK nikah siri yang dimaksud itu, adalah seorang pria berstatus punya istri yang menikahi siri dengan seorang wanita lain yang berstatus janda.
“Yang dari Kecamatan Brebes itu pria beristri yang menikah lagi secara siri dengan wanita janda. Sedangkan dari Kecamatan Kersana, pria duda dan wanita janda,” tambahnya.
Eko menyebut, perbedaan antara KK kawin resmi dengan nikah siri. Dalam KK kawin resmi, status perkawinan suami istri ini diberi keterangan tercatat, sedangkan nikah siri, status perkawinan diberi keterangan belum tercatat.
Perbedaan lainnya, ungkap Eko, jika laki laki (suami) memilih tinggal bersama istri pertama, maka dalam KK nikah siri namanya tidak dicantumkan dalam KK nikah siri. Keterangan nama suami akan muncul bila pasangan nikah siri ini memiliki anak. Ha itu dikarenakan dalam keterangsan orang tua anak tersebut akan disertakan nama ayahnya. Lain halnya jika pria ini memilih tinggal bersama pasangan siri nya, maka namanya akan dicantumkan dalam KK siri.
“KK siri dengan resmi berbeda. Nama pria bila tidak tinggal se rumah tidak akan dicantumkan. Nama pria akan muncul bila mereka punya anak karena akan dicantumkan dalam keterangan oran tua dari anak,” pungkasnya. (Gust)