30 Ribu Warga Miskin Brebes Hidup dengan Rp12.000 Per Hari

0

BREBES – Penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Brebes menjadi fokus pemerintah. Untuk itu, dalam penanganannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes saat ini tengah melakukan pemetaan.

Kemudian, terkait upaya yang akan dilakukan untuk penanganan desa-desa miskin ekstrem, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta mengalokasikan anggaran guna memupus kemiskinan di desanya.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan mengatakan, di Kabupaten Brebes ada lebih dari 30 ribu penduduk yang menyandang kemiskinan ekstrem. Mereka adalah warga dengan penghasilan di bawah Rp12 ribu per hari selama lima tahun berturut-turut. Namun demikian, saat ini pihaknya masih melakukan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga miskin.

“Kami sudah mulai memetakan terkait upaya-upaya yang akan dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan APBD kita, dan juga penggunaan Dana Desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta melibatkan Baznas dan mencari CSR untuk ikut mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Brebes,” kata Djoko Gunawan di Pendopo Kanjengan Brebes, Senin (11/10).

Sebelumnya, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, Kabupaten Brebes mendapat dukungan dari pemerintah pusat berupa anggaran penyediaan prasarana dan sarana seperti program penyediaan air bersih, jambanisasi dan listrik. Pihaknya telah mengajukan atau minta anggaran sebesar Rp68 miliar untuk program tersebut.

Selanjutnya, sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, pemerintah desa diwajibkan ikut mundukung upaya tersebut, seperti menganggarkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Dorongan percepatan pencairan dana desa juga sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

Idza melanjutkan, PKTD menjadi salah satu upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Brebes. Sebagai salah satu kabupaten intervensi kemiskinan ekstrem, pengentasan kemiskinan di Brebes harus dilakukan sedini mungkin lewat desa. Karena, Pemdes yang mengetahui secara detail, siapa warganya yang menderita kemiskinan.

“PKTD merupakan skala prioritas program Dana Desa yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah desa. Sehingga, kepala desa bisa mendayagunakan masyarakat desa melalui PKTD dengan pengalokasian Dana Desa yang tepat sasaran untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Brebes,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani mengungkapkan, pihaknya membantu Pemkab Brebes melakukan sinkronisasi pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sinkronisasi data tersebut akan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Brebes.

“DTKS itu menjadi dasar pemerintah pusat maupun Pemkab Brebes dalam menjalankan program penanganan kemiskinan. Jadi DTKS perlu disinkronisasi untuk mengawali penanganan kemiskinan,” pungkasnya. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here