BREBES,– Diketahui, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu. Cacat total tetap yang dimaksud itu merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) Kabupaten Brebes memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,98 juta jiwa. Dari total jumlah penduduk Brebes itu yang tercatat dalam peserta PBI-JKN mencapai 1.366.835 orang. Namun setelah adanya pencoretan atau penonaktifan kepesertaan hasil dari verifikasi data tersebut, kini jumlahnya 1.151.050 peserta PBI-JKN yang terdaftar di Kabupaten Brebes.
Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Dinsos Brebes, Bambang Setiawan membenarkan terkait ratusan ribu peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Permensos No 92 /HUK/2021 Tentang Penetapan PBI JKN Tahun 2021.
“Sesuai dengan Permensos itu, di Brebes sedikitnya ada 215.785 PBI JKN yang diberhentikan,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (14/10).
Bambang menyebut, ada sejumlah penyebab ratusan ribu PBI JKN yang tercoret dalam kepesertaannya. Diantaranya, meninggal dunia, pindah Segmen, Peserta Ganda dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak padan atau tidak ditemukan.
“Dari 215.785 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, terdiri dari 52.073 peserta meninggal dunia, 10.556 peserta pindah segmen, 67.457 peserta terdaftar ganda dan ada 85.699 peserta yang nomer induk kependudukan (NIK) tidak ditemukan,” imbuhnya.
Namun, kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan, dapat kembali diaktifkan dengan cara dilakukan registrasi ulang, yaitu dengan pengecekan berkas data dari pihak desa/ kelurahan, untuk kemudian berkas tersebut dibawa ke Dinsos untuk dibuatkan surat rekomendasi.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani. M.Si mengawal sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, Dewi Aryani melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, Senin (11/10) di Pendopo Bupati Kabupaten Brebes.
“Kondisi Kabupaten Brebes saat ini untuk mencapai UHC 98% di perlukan 320.958 jiwa peserta baru dari kondisi oktober 2021. Saat ini PBI JK aktif di Kab Brebes sekitar 1.186.042 jiwa dan non aktif 214. 019, namun sekitar 156.295 penduduk juga masih perlu di verval ulang karena belum masuk DTKS,” ungkapnya. (*/Gust)