BREBES–Sebanyak ribuan bungkus rokok ilegal senilai Rp117.976.320 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (3/11) di halaman Kejaksaan tersebut. Pemusnahakan dipimpin langsung oleh Kajari Brebes, Mernawati.
Mernawari menyebut, sedikitnya ada 1.269 bungkus rokok tanpa disertai pita cukai berhasil diamankan. Di mana, dalam proses pemusnahan tersebut ribuan bungkus rokok itu dibakar.
“Rokok yang berhasil diamankan itu kita musnahkan dengan cara dibakar dengan media tong. Sehingga, nanti abunya dibuang ke kubangan tanah,” katanya dalam siaran pers Kejari Brebes.
Tidak hanya memusnahkan ribuan bungkus rokok, Kejaksaan juga melakukan pemusnahan kesejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, pakaian, celana panjang, kaos, senjata tajam, dan barang bukti elektronik (Hp).
“Selain barang bukti di atas, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan zak adiktif. Di mana, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara tindak pidana umum yang meliputi 14 perkara narkotika dan obat terlarang, 10 harta benda dan satu tindak pidana khusus ekonomi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsbe),” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk barang bukti narkotika dan zat adiktif yang berhasil diamankan diantaranya tembakau sintetis seberat 16 gram, sabu dengan berat 7,31487 gram, ganja 1,1 gram, obat hexymer 1.960 butir. Obat tramadol 128 butir, obat riklona 4 butir, obat aprazolam 13 butir dan obat ttrihexypenidly 177 butir.
“Di mana, barang bukti narkotika dan zat akditif tersebut bila diuangkan sebesar Rp22.487.195. Dan semua barang bukti tersebut juga kita musnahkan dengan cara dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender dan menggunakan campuran pembersih lantai,” tutupnya. (*/Gust)