BREBES, Harianbrebes.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang tiga di Kabupaten Brebes akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2022. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerbitkan aturan yang diharapkan dapat memperjelas bagaimana tahapan – tahapan Pilkades di tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo mengatakan, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak ini terdapat beberapa point penting yang perlu disampaikan kepada publik, utamanya bagi Calon Kepala Desa (Cakades).
“Poin dari Perbub nomor 60 tahun 2021 adalah mekanisme, tata cara mengatur daripada pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2022,” katanya usai menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Kamis (11/11), di Gedung Korpri Brebes.
Subagyo menyebut, mekanisme tata cara pilkades 2022 hampir sama dengan tata cara pilkades sebelumnya, hanya yang membedakan adalah pembiayaan.
“Karena akan dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19, tentunya ada hal-hal tertentu yang harus dilakukan, termasuk perlunya APD, penerapan prokes dan lainya,” terangnya.
Dia menegaskan, saat ini Pemda Brebes belum ada rencana pelaksaan pilkades dengan menggunakan e-voting.
“Dulu pernah direncanakan, namun sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022, tetap masih menggunakan pola manual,” tegasnya.
Untuk memberi pemahaman, pihaknya mulai mensosialisasikan aturan tersebut. Menurutnya, Pilkades di tahun 2022 akan dilaksanakan pada April, namun mengingat bertepatan dengan bulan ramadhan maka jadwal pilkades perlu dipertimbangkan lagi.
“Kan perlu dipertimbangkan, sehingga kemungkinan akan dilaksanakan di bulan Mei. Ketika dilaksanakan pada bulan April, tahapannya dimulai Januari, tetapi ketika opsi yang diputuskan bulan mei maka tahapan itu dimulai bulan Februari,” terangnya.
Mengingat rentang waktu yang pendek untuk masa kekosongan kepala desa, kemungkinan akan ditugaskan bukan dari pejabat sementara, melainkan dari yang melaksanakan tugas. (*/Gust).