Mau Dapat Bantuan Sosial dari Kemensos RI, Berikut Caranya

0

Berikut cara mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Masyarakat (fakir miskin) dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dirangkum dari halaman resmi Kemensos RI, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Potret puluhan warga yang sedang mengantri di depan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes.

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBI JK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Jika sudah masuk DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah.

Bagaimana alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam DTKS?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Disini, Kepala Desa selain diberi tanggung jawab penuh untuk melakukan pendataan terhadap warga desanya, Kepala Desa juga menjadi pihak utama yang mengawasi kerja perangkat desa hingga kepala RT di desanya selama melakukan pendataan.

Sayangnya, masyarakat yang sudah masuk kedalam DTKS itu tidak otomatis mendapat bantuan sosial. Karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here