Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diperbaiki dalam 2 tahun.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’,” ujar Ketua Mahkamah sekaligus Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja dalam dua tahun. Apabila tidak, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku dan inkonstitusional.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Anwar.
Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan patuh pada putusan MK.
“Sebagai sebuah prinsip utama dari sebuah negara hukum, pemerintah tentunya menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut,” katanya dikutip dari Instagram @airlanggahartarto_official.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Yasonna Laoly menegaskan, tidak boleh ada aturan baru yang bersifat strategis hingga proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai. Selain itu, Ia juga menegaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan saat ini tetap berlaku.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan. Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tegasnya yang dikutip Harianbrebes.com dari akun Instagram @yasonna.laoly