BREBES, Harianbrebes.com – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes mendesak Junimart Girsang meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang kerap berbuat onar.
Ketua BPPH MPC PP Brebes, Herfaruk mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan yang telah melukai dan mencederai ruang demokrasi yang selama ini dibangun bangsa Indonesia. Lebih disayangkan, yang mengeluarkan pernyataan pembubaran ormas itu kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
“Pernyataan wakil rakyat ini telah melanggar norma-norma dan etika, dengan memberikan statement yang berpotensi memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa ini,” kata Herfaruk saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (26/11) di RM D’Anglo, Pasarbatang, Brebes.
Dia menyebut, BPPH MPC Pemuda Pancasila Brebes mengambil sikap tegas mendukung langkah yang telah dilakukan oleh BPPH Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Menurutnya, pernyataan JG tersebut, telah menyinggung organisasi Pemuda Pancasila Indonesia dan membuat pengurus di berbagai daerah juga mengambil sikap tegas.
Herfaruk juga menegaskan, jika tidak ada pernyataan maaf dari Junimart Girsang, maka atas nama BPPH MPC Pemuda Pancasila Brebes akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh BPPH MPN Pemuda Pancasila yang akan menuntut secara hukum Junimart Girsang. Pihaknya juga meminta Ketua DPR RI dan MPR RI untuk mendukung langkah tersebut.
“Jika tidak ada pernyataan maaf dari Junimart Girsang, maka kami akan mendukung BPPH MPN Pemuda Pancasila yang akan mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Junimart mendesak Kemendagri menertibkan Ormas yang kerap terlibat bentrok. Menurutnya penertiban itu perlu karena telah meresahkan warga.
“Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata dia mengutip Antara, Minggu (21/11).
Junimart menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Ormas dan diberi izin adalah demi membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, jika ada ormas yang justru meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasi.
“Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari Ormas itu,” kata dia.
Sementara itu, PP mendesak Junimart untuk segera meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaaan Hukum (BPPH) PP Razman Arief Nasution menyebut desakan permintaan maaf itu disampaikannya setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua PP, Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
“Saudara Junimart Girsang, saya minta untuk saudara segera meminta maaf secara terbuka kepada media massa dan pemuda pancasila,” kata Razman kepada wartawan, Senin (22/11) dikutip harianbrebes.com dari cnnindonesia.com
Disampaikan Razman, pihaknya memberikan waktu 2×24 jam kepada Junimart untuk segera membuat permintaan maaf.
Jika Junimart tak kunjung meminta maaf, kata Razman, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Jika saudara (Junimart) tidak mengambil sikap dan meminta maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara bahwa saudara telah menciptakan keonaran. Patut diduga menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP,” tuturnya. (*/Gust)