BREBES, Harianbrebes.com – Persoalan sampah masih menyisakan PR bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes mencatat, usaha yang sudah dilakukan pemerintah daerah hingga kini hanya mampu mengumpulkan sampah sebanyak 170 Ton perhari. Padahal, produksi sampah di Brebes ini totalnya 954 ton per hari yang dihasilkan 1,9 juta penduduk.
“Produksi sampah di Kabupaten Brebes totalnya 1 hari ada 954 ton. Yang bisa tertampung hanya 170 Ton sesuai dengan kemampuan Armada kita,” ungkap Kepala DLHPS Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho saat dihubungi melalui WhatsApp. Minggu, (28/11) kemarin.
La Ode menyebut, dari 24 unit truk armada pengangkut sampah se-Kabupaten Brebes, tinggal 20 unit truk armada sampah yang masih layak jalan. Sedangkan sisanya dalam kondisi rusak berat.
“Iya, 4 truk dari 24 truk itu dalam kondisi rusak berat, sisanya 20 truk armada sampah yang masih layak jalan,” bebernya.
Selain itu, persoalan terkait tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Brebes yang dinilai masih belum ideal. Karena, kata La Ode, dua TPA yang ada ini belum sesuai dengan kewilayahan.
“Untuk wilayah utara TPA Kaliwlingi sesungguhnya sudah bisa mengcover untuk wilayah pantura, ada 5 kecamatan. Kemudian, TPA Kalijurang itu mengcover produksi sampah di 6 kecamatan, wilayah selatan. Sedangkan, untuk wilayah Tengah 6 Kecamatan ini harus ada TPA sendiri. Yang sedang kita ajukan itu adalah TPA modern di Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan. Tapi berhubung karena ada rekofusing anggaran, maka pembangunan TPA modern itu sementara tertunda dulu,” jelas La Ode.
Pihaknya menyayangkan, di wilayah Kabupaten Brebes, belum semua desa memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Padahal, lanjutnya, desa itu dapat membentuk bumdes pengelolaan sampah sehingga TPS itu bisa menampung sampah-sampah liar yang menggunung di lingkungan, di pinggir jalan, di pinggir jembatan, serta di sungai di wilayah desa itu sendiri.
“Karena, kalau setiap desa itu minimal ada 1 TPS dan sampahnya bisa dikelola Bumbes maka bisa menekan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kan dari total dana desa itu 4 persennya boleh digunakan untuk alokasi pengelolaan sampah desa,” ungkapnya.
La Ode menuturkan, persoalan sampah di lingkungan desa hingga ke TPS itu menjadi kewenangan Desa, tapi kalau dari TPS sampai ke TPA itu menjadi kewenangan Kabupaten.
“Jadi, Dinas Lingkungan Hidup itu yang mengambil sampah dari TPS ke TPA,” tuturnya.
La Ode menegaskan, persoalan sampah ini menjadi persoalan bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Penanggulangan sampah tidak bisa dilakukan maksimal tanpa disertai kesadaran masyarakat dalam menekan produksi sampah.
“Bagi siapa yang membuang sampah sembarangan itu sesungguhnya ada sanksinya. Kalau di peraturan daerah itu ada sanksi denda 50 juta dan kurungan fisik atau badan itu maksimal 3 bulan,” tegasnya.
Pihaknya meminta semua pihak, untuk bersama-sama ikut serta dalam mengatasi sampah agar sampah bisa ditangani secara bertahap. (Gust)