BREBES, Harianbrebes.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 bakal cair sekaligus. Kebijakan itu dianggap memberatkan ratusan Kepala Desa di Kabupaten Brebes, begini alasannya!
BLT Desa biasanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran nominal Rp. 300.000,- / KK / Bulan. Namun, setelah Pemerintah mengubah mekanismenya sesuai aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021, bantuan tersebut harus dicairkan 3 bulan sekaligus.
Pemberlakuan regulasi top up BLT DD tersebut dinilai sangat memberatkan ratusan Kades di Kabupaten Brebes. Pasalnya, kondisi saat ini hampir semua penyerapan DD sudah mendekati 100 persen. Sehingga otomatis, saldo anggaran DD rata-rata hanya cukup untuk pencairan BLT DD di Bulan Desember.
“Hampir semua kades merasa keberatan. Sebab, SE Mendagri dan Mendes Nomor 4 terkait pembiayaan Top Up BLT DD dibebankan pada DD yang tersisa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes, Subagyo saat dihubungi Harian Brebes melalui pesan WhatsApp, Rabu, (1/12).
Karena, lanjut Subagyo, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk Top Up BLT DD itu tergolong besar. Yakni, berkisar Rp 57 Miliar untuk total akumulatif tiga kali top up. Sedangkan juknis tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan kemiskinan ekstrim 2021 di 35 kabupaten dan 7 provinsi.
“Di Jateng, meliputi Brebes, Pemalang, Banjarnegara, Banyumas dan Kebumen. Teknisnya, pembiayaan Top Up BLT DD 3 bulan dibebankan ke Pemdes. Jika tidak mampu, dibebankan ke Pemkab dan jika tidak mampu dilimpahkan ke pemprov,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Brebes Syaefudin Trirosanto mengaku keberatan jika harus mengakomodir seluruh top up BLT DD.
“Awalnya dengan PMK 162 yang mengharuskan BLT top up 3 bulan diberikan kembali sejumlah penerima BLT tahun 2021. Sementara sisa di rekening yang belum terambil tidak seberapa bahkan sudah ada yang habis,” jelasnya.
Syaefudin yang akrab disapa Asep menambahkan, verifikasi dan validasi KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT DD 2021. Tujuannya, untuk lebih memastikan keluarga miskin ekstrim yang menjadi prioritas mendapatkan bantuan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinpermades, Pemkab dan Pemprov. Kami menyiapkan opsi, mengidentifikasi ulang data Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar sebagai penerima BLT DD,” imbuhnya.
Asep yang juga Kepala Desa Bulusari Kecamatan Bulakamba menyebut, setelah indentifikasi dan verikasi KPM tersebut sudah jadi, kemudian ditetapkan melalui Musdesus dan disahkan Pemkab Brebes.
“Jadi, khusus untuk KPM yang tergolong miskin ekstrim sebagai prioritas,” tandasnya.
Apalagi, kata Asep, ada penegasan jika tidak direalisasikan pencairan DD Tahap 2 pada 2022 mendatang akan dipangkas 50 persen.
“Dan yang masih punya alokasinya, sudah ditunggu sesuai peruntukan dalam APBDes dan dalam PMK ada pasal yang menyebut bagi desa yang tidak mengalokasikan top up akan kena sanksi DD th 2022 tahap kedua selain BLT akan dipotong 50 persen,” bebernya.
Namun, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinpermades ada pemahaman yang menurutnya bisa diterima. Karena, menurutnya, berapapun kemampuan dana desa tetap harus menganggarkan sesuai hasil musdesus. Bahkan, yang dana desanya sudah habis juga tetap melakukan musdesus dan dilaporkan ke Dinpermasdes.
“Karena anggaran menjadi tangung jawab pemda dan propinsi. Tapi, tidak semua penerima BLT DD tahun 2021 semua mendapatkan top up 3 bulan,” tuturnya.
Sehingga, KPM yang mendapatkan top up itu hanya yang masuk Desil 1 atau yang benar-benar kategori miskin paling bawah. Mengingat, bantuan yang diterima terbilang besar senilai Rp 900 ribu.
“Tapi dari semua diverifikasi kembali dalam musdesus masyarakat yang benar-benar kategori miskin paling bawah/ekstrim,” pungkasnya.