BREBES, HarianBrebes.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes sudah ditetapkan 0,97 persen dari Tahun 2021. Dari sebesar Rp 1.866.722 naik menjadi Rp 1.885.019 di tahun depan. Mirisnya, kenaikan UMK Brebes menempati peringkat terendah kelima dari 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Kepastian kenaikan UMK Brebes pada Tahun 2022 mendatang sebesar Rp 18.297 diketahui setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.
Penetapan UMK yang diteken Ganjar Pranowo tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/ 39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.
Dalam surat keputusan itu Kabupaten/ Kota di Jateng, UMK Brebes menempati peringkat kelima terendah. Yakni, peringkat terendah di tempati Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835, kedua Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.839.043 disusul Kabupaten Sragen sebesar Rp 1.839.429. Di peringkat empat terendah, ditempati Kabupaten Rembang sebesar Rp 1.874.322 dan Brebes di peringkat lima sebesar Rp 1.885.019.
Kenaikan UMK Brebes ini juga menempati peringkat terendah se Eks Karesidenan Pekalongan. Bahkan, selisihnya lumayan jika dibandingkan dengan daerah tetangga sekitarnya. Yakni, UMK Kabupaten Tegal naik sebesar Rp 1.968.446, Kota Tegal sebesar Rp 2.005.930 dan Kabupaten Pemalang sebesar Rp 1.940.890.
“UMK Kabupaten Brebes resmi ditetapkan Rp 1.885.019. Langkah selanjutnya, kami akan menggelar Road Show. Sasarannya, ke semua perusahaan untuk mendorong mereka menerapkan struktur dan skala upah,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro saat dikonfirmasi Harianbrebes.com, Kamis (2/11).
Seperti diketahui, Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Aliansi dan Serikat Buruh sempat menggelar aksi damai. Dalam aksi damai yang digelar pada Senin (22/11) lalu, mereka mendesak Dewan Pengupahan dan APINDO untuk menaikkan UMK Brebes. Bahkan, dalam tuntutannya, kenaikan UMK sebesar 10-12 persen dari nominal upah Tahun 2021 ini. (Gust)