Seorang Kades di Brebes Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 101 Juta

0

BREBES, Harianbrebes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan seorang kepala desa berinisial DFS sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019. Tak hanya itu, tersangka juga tengah dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak Jumat (10/12/2021) lalu.

Kini, kasus yang menjerat kepala desa di Kecamatan Bulakamba ini tengah menunggu tahap persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Naseh mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Semarang.

“Hasil penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka sudah kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak Jumat kemarin,” kata Naseh saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Pihaknya menjelaskan, Kades DFS diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan Dana Desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.101.820.000,00 (seratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut; anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp.62.174.000,00; anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi Perangkat Desa sebesar Rp.22.646.000,00; sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp.17.000.000,00 (seharusnya untuk biaya modifikasi mobil siaga).

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan satu saksi ahli.

Adapun Kades DFS itu disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kami dari pihak kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan, di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri; dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti; dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana,” tutupnya. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here