Brebes, Harianbrebes.com- Seorang pemuda asal Desa Talok, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Muchti Purwanto (28) sempat menjadi terdakwa dalam kasus yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan harus menjalani kurungan penjara, kurang lebih 4 bulan lamanya.
Muchti ditahan sejak tanggal tanggal 12 November 2020, dengan Nomer: PRINT. 1036/M.3.43/Eku.2/11/2020 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berdasarkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik No: BP/93/IX/2020/ Reskrim, tanggal 07 September 2020.
Demikian seperti halnya yang disampaikan, Ahmad Soleh, S.H yang merupakan kuasa hukum Muchti saat ditemui Wartawan di kantornya.
Ahmad Soleh, S.H yang juga merupakan Direktur Yayaran Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Anak Bangsa menjelaskan, bahwa Muchti dirampas kemerdekaannya dengan dasar laporan Mujiarto, yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan di duga perkara itu terkesan terlalu di paksakan.
“Karena pelaku yang sebenarnya dijadikan DPO sedangkan Muchti Purwanto yang keberadaanya sebagai saksi, karena melerai/menolong pelapor atas tindak penganiayaan yang di lakukan oleh Wiwid (DPO) terhadap Mujiarto (pelapor), setelah pelapor menabrak isteri dan anak Wiwid (DPO), Tapi justru Muchti Purwanto, yang di tetapkan sebagai tersangka dan dipenjarakan,” jelasnya yang juga Ketua Bidang Advokasi Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes.
Ahmad Soleh, S.H menyebut, kliennya di tahan Jaksa dari tanggal 12 November 2020 dan kami yang mendampingi klien dalam persidangan.
“Pada tanggal 9 Maret 2021, klien saya di tuntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, potong masa tahanan. Dan, Alhamdulillah pada tanggal 12 Maret Pengadilan Negeri Slawi Memutuskan, klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang tertuang dalam putusan pengadilan Slawi nomor 148/Pid.B/2020/PN.Slw Tanggal 12 Maret 2021,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Soleh S.H yang juga pengacara LBH Ansor, setelah itu Jaksa penuntut merasa tidak puas dengan hasil putusan pengadilan Negeri Slawi, dan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Maret 2021.
“Memori kasasinya, di terima di pengadilan negeri Slawi, pada tanggal 1 April 2021 dengan Nomor : 1/Akta.Pid/202/PN.Slw. Maka kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori kasasi dari memori kasasi yang diajukan JPU dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu sampai putusan pengadilan Negeri Slawi itu berketetapan Hukum,” paparnya.
Kemudian, Kasasi sudah di ajukan pemohon yang termuat dalam berkas perkara. “Dan hari ini kami sudah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan hasil putusan kasasi sudah kami terima, dan Mahkamah Agung dalam putusannya telah memberikan pendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum Tidak Dapat di Benarkan, karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam Mengadili terdakwa,” tandasnya.
Dia menambahkan, Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan secara tepat dan benar, serta tidak melampaui kewenangannya, berdasarkan fakta hukum yang Releven secara yuridis, yang terungkap dalam persidangan, dan lagi pula alasan kasasi hanya merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
“Alasan seperti itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, hanya berkenan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak di terapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dengan ketentuan Undang-undang dan apakah pengadilan melampaui batas wewenangnya seperti tertuang dalam pasal 253 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
“Menimbang bahwa putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan, atau Undang-undang maka permohonan Kasasi di Nyatakan DI TOLAK. Dalam surat putusan Nomor : 662 K/Pid/2021, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanggal 5 Agustus 2021, MAHKAMAH AGUNG MENGADILI.
“MENOLAK permohonan kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TEGAL tersebut dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara.
Di putuskan dalam rapat musyawarah, Majelis Hakim oleh Dr.H.Andi Abu Ayyub Saleh, S.H.,M.H,. Hakim Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Soesilo, S.H., M.H dan Hidayat Manao, S.H., M.H, Hakim – hakim agung sebagai Hakim – hakim anggota, Putusan di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di hadiri oleh Ketua Majelis dan di hadiri Hakim – hakim anggota serta Maruli Tumpai Sirait, S.H., M.H, sebagai panitera pengganti dengan tanpa di hadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Di Tandatangani oleh Dr.Yanto, S.H., M.H, atas nama Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dengan adanya hasil Putusan ini, klien saya yang dinyatakan bebas sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Slawi tanggal 12 Maret 2021 dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Tanggal 5 Agustus dengan Nomor : 662 K/Pid/2021, Maka kami selaku kuasa hukum dari terdakwa Muchti Purwanto, Akan meneruskan upaya hukum klien kami, untuk melaporkan pihak pelapor yang telah memenjarakan Muchti Purwanto, dan akan melanjutkan untuk menuntut kerugian sesuai dengan Pasal 95 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) KUHAP yang mana salah satunya mengatur tentang aturan Tersangka, Terdakwa, Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena di tangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau di kenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang di tetapkan, Untuk mengedepankan Azaz keadilan hukum di Negara ini,” tutupnya. (*/Gust)