Selama 2021, Polres Brebes Selesaikan 140 Kasus Kriminal

0

Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021, Polres Brebes berhasil mengungkapkan sebanyak 140 kasus dari total 151 kasus telah diselesaikan Polres Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, selama 2021 Polres Brebes telah menerima 151 laporan tindakan kriminalitas, yang bisa diselesaikan sebanyak 140 kasus, atau 90 % sudah bisa dilakukan penyelesaian perkara.

“Untuk 11 kasus masih kita lakukan lidik, mudahan mudahan di tahun berikutnya bisa menyelesaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di Kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif,” ucapnya, Kamis (30/12) saat konferensi pers di halaman Mapolres Brebes.

Dari 140 kasus tersebut, lanjutnya, rata rata kejahatan curanmor. Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi degan Polres-Polres lain yang di curigai sebagai tempat persembunyian para pelaku kejahatan.

Kapolres memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, untuk jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes.

“Kami sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain Rilis Akhir Tahun, Polres Brebes juga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.

“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan Larangan Brebes, dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap,” ujarnya. Korban berhasil di tolong dan pelaku di amankan di salah satu wilayah di Jawa Barat.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti. Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan.

Dan yang terakhir yaitu Pelaku Penipuan atau Penggelapan terhadap Korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW.

Tersangka MYS saat digiring polisi.

“Pelaku mengiming-imingi kerjasama, korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam penggelapan ini, tersangka menjanjikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika ingin mengambil keuntungan dari pelaku korban tidak pernah diberikan.

“Untuk Pelaku diancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tandasnya. (Hms/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here