BREBES, Harianbrebes.com- Atas dugaan tindak pidana pemerasan, oknum salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang berinisial MIA (32) ditangkap polisi. Saat ini, MIA tengah mendekam di ruang tahanan Polres Brebes.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ini diringkus Satreskrim Polres Brebes disalah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Brebes.

Kasus ini korbannya tak lain ialah seorang kepala desa di Kecamatan Bulakamba. Berawal pada September 2021 lalu, saat korban didatangi terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku mengingatkan korban terkait rangkap jabatan, yakni sebagai Kades dan Sekertaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) dan juga nepotisme dalam pengadaan karyawan KPA.
“Nah saat itu, jika dibiarkan katanya tersangka akan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes,” ujar Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Heriati, Selasa (11/1) di Mapolres Brebes.

Kemudian, korban yang tidak menghiraukan pernyataan tersangka akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Brebes dan Polres Brebes. MIA yang saat itu merasa tidak dihiraukan korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Dinkes dan Polres Brebes pada awal Januari ini.
“Merasa ketakutan, korban ini akhirnya meminta rekannya untuk menemui pelaku. Dan pelaku meminta ketemuan disalah satu mini market di Tanjung. Nah intinya, dalam pertemuan itu tersangka meminta apabila untuk proses pencabutan ada anggarannya,” ucap Iptu Puji.
Akhirnya, rekan keluarga korban ini meminta bertemu dengan pelaku di salah satu rumah makan di Brebes untuk menyerahkan uang tersebut. Tak berselang berapa lama, anggota polisi datang dan mengamankan tersangka.
“Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang bahwa untuk mencabut laporan harus ada uang,” ungkapnya.

Terpisah, MIA (32) dihadapan penyidik mengaku uang yang diterimanya itu untuk mencabut berkas laporannya di kepolisian.
“Kalau biasanya ke kades saya pakai proposal. Sedangkan uang yang diterima itu untuk mencabut berkas (laporan),” singkatnya.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diancam Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. (Gust)