BREBES, Harianbrebes.com- Odong odong dilarang beroperasi di jalan raya karena kendaraan bermotor ini dinilai tidak sesuai spesifikasi seperti akan sangat membahayakan saat melintas di jalan raya, dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya ini juga dinilai berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan yang lain.
Gerbong yang panjang dan mesin tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan juga dinilai menjadi faktor utama. Apalagi, kerangka odong-odong hanya rangkaian besi yang dilas, sehingga sangat tidak layak membawa banyak penumpang.
Bahkan, odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Yaitu, melanggar Pasal 208 UU Lalu Lintas, Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan penindakan pelanggaran Lalu Lintas kasat mata dan potensi laka lantas utamanya kendaraan tidak peruntukannya, yaitu odong odong.
“Kami melaksanakan penindakan terhadap odong odong yang tidak menggunakan sesuai standar atau tidak peruntukannya di wilayah hukum Polres Brebes,” ungkap Kasatlantas melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/1).
Hasil penindakan odong odong, terangnya, ada 2 unit odong odong yang diberikan tilang. Selain itu, pihaknya juga memberikan pembinaan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
“Terhadap pengendara odong odong dihimbau untuk tidak di operasikan lagi di jalan raya dan membuat surat pernyataan kepada pihak Kepolisian,” bebernya.
Kasatlantas menyebut, kegiatan ini dilaksanakan dengan humanis, berjalan aman, lancar & terkendali. “Dan selama kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” tutupnya. (Gust)