Brebes, Harianbrebes.com- Untuk menilang pengendara yang pakai knalpot bising, Polisi melakukan kegiatan penindakan Pelanggaran Lalu Lantas kasat mata dan potensi laka lantas utamanya knalpot tidak standart (Brong) di wilayah hukum Polres Brebes.
Tindakan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 285 yang menjelaskan, knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” dikutip dari UU LLAJ pasal 285 ayat (1).

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih mengatakan, pihaknya melaksanakan penindakan terhadap sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar atau knalpot brong di wilayah hukum Polres Brebes.
“Hasil penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 9 unit ranmor dan diberikan tilang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, (13/1).
Selain itu, pihaknya juga emberikan pembinaan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
“Terhadap pengendara dihimbau untuk mengganti dgn knalpot standar dan membuat surat pernyataan serta menyerahkan knalpot bronk tersebut kepada pihak Kepolisian,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan humanis, berjalan aman, lancar dan terkendali. Selama kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (Gust)