Brebes – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Brebes melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada toko onderdil motor dan bengkel motor di wilayah Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Hal itu dilakukan, untuk tercipta ketertiban berlalu lintas dan patuh kepada Undang-undang lalu Lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih melalui Kanit Regident IPDA Hani Purwanto, menjelaskan kegiatan ini berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan. Serta Renja Polres Brebes Tahun Anggaran 2022 Bidang Lalu Lintas.
IPDA Hani juga menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif.
“Saya menghimbau kepada pemilik Toko Onderdil Motor agar tidak menjual knalpot brong juga knalpot modifikasi dan dilarang juga menerima pemasangan knalpot yang bukan standar (SNI),” ucap Hani
Selain mensosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot Brong dan Knalpot Modifikasi Petugas Lalu lintas juga melakukan edukasi pemasangan Knalpot yang sesuai standar SNI kepada pemilik Toko dan para Konsumen.
“Jangan gunakan kenalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain,” tegas Hani.
Saat ditemui petugas, beberapa toko tersebut tidak menyediakan knalpot modifikasi dan knalpot brong. Pemilik toko juga siap menerima sanksi apabila dikemudian hari kedapatan menjual atau memasang knalpot tidak standar SNI.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat. (Gust)