Sekda Brebes: Salurkan Bantuan Sosial Sesuai Dengan Aturan Yang Ada

0

BREBES, Harianbrebes.com- Sekda Brebes Djoko Gunawan menekankan kepada dinas terkait agar kejadian di Desa Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan terkait penyaluran BPNT tidak terjadi di desa dan kecamatan lain.

Ia meminta kepada jajarannya yang menangani bantuan kesejahteraan sosial menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan aturan yang ada.

Diketahui, mekanisme penyaluran BPNT yang semula melalui E-Warung dirubah menjadi pemberian secara tunai melalui PT. POS Indonesia. Tak hanya itu, mekanisme pembelanjaan yang sebelumya penerima manfaat BPNT membelanjakan bantuan melalui E-Warong dengan menggunakan kartu yang sudah terisi saldo, kali ini masyarakat dibebaskan untuk melakukan pembelanjaan di warung manapun.

Djoko Gunawan menegaskan, warga miskin penerima BPNT jangan dipaksa membeli sembako dengan ancaman. Hal itu disampaikan setelah pihaknya mendapat informasi terkait kejadian di Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran.

“Kami sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial dan mudah-mudahan ini tidak terjadi di tempat lain. Mungkin para supplier saking semangatnya tiba-tiba berada di situ (lokasi penyaluran BPNT) dengan harapan bisa langsung dibeli,” Kata Djoko, Kamis (24/2/2022).

Warga Penerima Bebas Gunakan Uang Bansos Sesuai Kebutuhan

Djoko menegaskan, kejadian di Desa Cikeusal Kidul terkait penyaluran BPNT Tunai sudah diklarifikasi dengan oknum petugas bersangkutan. Pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi di desa atau kecamatan lain saat proses penyaluran BPNT.

Dengan adanya pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan. KPM bebas membelanjakan uang bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga, bantuan ini juga bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19.

“Kita sudah klarifikasi dan praktik seperti itu sudah dihentikan. KPM bebas menggunakan uang bantuan itu sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here