BREBES, Harianbrebes.com- Bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dirubah menjadi bantuan tunai terus menjadi polemik di Kabupaten Brebes. Pasalnya, para KPM atau penerima bantuan harus membelanjakan sembako yang sudah ditentukan dengan uang bantuan BPNT tersebut.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Ketanggungan, Sugianto menjelaskan, bahwa BPNT yang semula dalam bentuk barang, kini diubah menjadi bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu.
Menurutnya, dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut juga tidak ada paksaan. Mereka bisa belanja sembako yang ditentukan dengan uang tersebut.
“Karena, dana BPNT itu alokasinya untuk memenuhi kebutuhan pangan,” tegasnya, Minggu, (27/02) kemarin.
Terkait adanya surat pernyataan yang harus ditandatangani KPM, Sugianto membeberkan, surat pernyataan itu diambil dari Keputusan Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomer 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sembako Melalui Pos Penyalur Tahun 2021.
“Adanya kejadian ini, karena yang kami tahu, Kemensos belum mengeluarkan aturan terkait teknis belum mengeluarkan juklak dan juknis penyaluran BPNT 2022 yang diubah menjadi mekanisme pencairan tunai,” jelasnya.
Bahkan, sugianto berdalih, surat pernyataan tersebut bukan surat ilegal. Alasannya, kata Sugianto, karena belum ada juklak dan juknis dari Kemensos terkait penyaluran tahun ini uangnya untuk apa.
“Jadi kami berinisiatif supaya uangnya digunakan untuk kebutuhan semestinya. Jadi tidak ada paksaan. Ini terbukti dari 1.117 KPM yang belanja sembako di supplier lokal di lokasi penyaluran hanya 100 an KPM,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Bansos Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Hasan Basri menjelaskan, bantuan Program sembako yang disalurkan melalui pos penyalur harus dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
“Uang tunai dari program BPNT itu hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral,” pungkasnya. (Gust)