TEGAL, Harianbrebes com- Pasca penemuan mayat perempuan muda di parit area persawahan Desa/Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal pada Sabtu (5/3/2022), Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, bahwa peristiwa penemuan mayat korban mengarah pada kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Polres Tegal secara resmi menggelar press release ungkap kasus penemuan mayat perempuan muda yang diketahui hamil enam bulan. Dalam pers release itu, polisi mengungkap identitas korban yang diduga dibunuh dengan cara dicekik.
Korban, Narti Dwi Yanti (19) merupakan warga Desa Karangsembung RT 02 RW 08, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Dan tersangka AS (28) merupakan Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
“Tersangka merupakan kekasih korban dan sudah menjalin hubungan selama dua tahun. Alasan tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perlakuan korban yang selalu membanding-bandingkan dirinya dengan laki-laki lain yang lebih kaya,” kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat ungkap kasus, Senin (7/3/2022) di Mapolres Tegal.
Selain itu, korban yang tengah hamil 6 bulan itu meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, namun tersangka belum menyanggupinya. Karena selama ini, tersangka hanya bekerja sebagai tukang rongsok dengan pendapatan Rp 30.000 per hari.
Lantaran sakit hati bercampur emosi, pada Jumat (4/3/2022), tersangka pun merencanakan untuk membunuh korban.
“Hingga akhirnya pada saat itu sekitar pukul 21.30 WIB pada Jumat malam, tersangka menghampiri korban di tempat kos korban yang bertempat di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal,” lanjut Kapolres.
Tersangka kemudian mengajak korban keluar untuk makan seblak di sebuah warung sekitar pasar Margadana. Setelah selesai makan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka. Tersangka lalu membawa korban menuju ke tempat sepi di seputaran area sawah Desa/Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi itu, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke tepian sawah. Lalu tersangka menghampiri korban untuk memukul bagian kepala sebanyak 2 kali. Terangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan hingga korban terbaring lemas,” sambung Kapolres.
Kemudian tersangka yang mengetahui korban sudah meninggal dunia lalu membuang jenazah korban ke dalam parit. Korban dibuang di genangan air yang berada di tepi sawah dengan tujuan agar jenazah korban tidak terlihat oleh orang lain. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi meninggalkan TKP.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (*/Gust)