Terungkap! Misteri Penemuan Mayat Perempuan Hamil di Tegal, Pelaku Ternyata Pacar Korban

0

TEGAL, Harianbrebes.com– Misteri penemuan mayat perempuan muda di areal persawahan Kabupaten Tegal akhirnya menemui titik terang. Pada Senin (7/3/2022), Polisi berhasil mengamankan pelaku, AS (28) yang merupakan warga Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

Diketahui, pelaku adalah kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama dua tahun. Pelaku diamankan di tempat kos korban di wilayah Kecamatan Margadana Kota Tegal.

Saat diamankan, pelaku beralibi telah kehilangan korban dan malah berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban. Korban diamankan pada Minggu sore sekitar pukul 15.00. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pasca penemuan mayat perempuan muda di persawahan Desa/Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal pada Sabtu (5/3/2022), pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, bahwa peristiwa penemuan mayat korban mengarah pada kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

“Tersangka merupakan kekasih korban dan sudah menjalin hubungan selama dua tahun. Alasan tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perlakuan korban yang selalu membanding-bandingkan dirinya dengan laki-laki lain yang lebih kaya,” kata Kapolres saat ungkap kasus, Senin (7/3/2022).

Selain sakit hati, lanjut Kapolres, korban yang tengah hamil enam bulan ini selalu mengejar-ngejar tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Tersangka pun emosi dengan permintaan korban untuk segera bertanggung jawab. Pada Jumat (4/3/2022), tersangka pun merencanakan untuk menghilangkan nyawa atau membunuh korban.

“Karena sakit hati, tersangka akhirnya berencana untuk menghabisi nyawa korban,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, korban adalah Narti Dwi Yanti (19) warga Desa Karangsembung RT 02 RW 08, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Korban yang diketahui hamil enam bulan ini merupakan pekerja tensi darah keliling di wilayah Kota Tegal.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here