Polisi Bekuk 7 Tersangka Narkoba di Brebes

0

BREBES, HarianBrebes.com – Polisi berhasil menangkap tujuh (7) tersangka tindak pidana narkoba di Kabupaten Brebes. Para tersangka itu ditangkap selama Satnarkoba Polres Brebes menggelar Operasi Berantas Narkoba (Bersinar) Candi 2022.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, mereka yang ditangkap sejak 9 sampai dengan 28 Februari 2022, yakni BR (19), warga Kecamatan Banjarharjo, AP (27) Warga Kecamatan Paguyangan, DF (32) warga Kecamatan Bumiayu, SM (39) warga Kecamatan Bumiayu, EC (22) warga Kecamaan Bulakamba, SH (20) warga Kecamatan Bulakamba, MAH (31) warga Kecamatan Bumiayu.

“Mereka merupakan pengedar dan pengguna Narkoba di wilayah Kabupaten Brebes,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Brebes, Selasa (08/3), kemarin

Kapolres menambah, anggota Satresnarkoba Polres Brebes juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu 2,5 gram, ganja 45,90 gram tembakau sintetis 5,3 gram.

“Ketujuh tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Kedepannya, tegas Kapolres Brebes, pihaknya berkomitmen, memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain itu, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap tersangka yang merupakan korban dari narkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap, awak media yang melakukan peliputan di wilayahnya juga bisa berperan dalam mencegah peredaran narkoba.

“Saya berharap kepada rekan rekan Pers bisa berperan dalam mencegah peredaran gelap narkoba di Kabupaten Brebes,” pungkasnya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here