BREBES, Harianbrebes.com – Satres Narkoba Polres Brebes meringkus seorang pelayan warteg lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pria berinisial AN (40) asal Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes ini diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Brebes pada Selasa sore (8/3) di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Aris Maryono melalui Kanit I Satres Narkoba Ipda Rofik Hidayat mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB di komplek perumahan, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Saat diringkus, pelaku yang merupakan seorang pelayan warteg ini baru pulang dari Jakarta untuk menjenguk anaknya yang sakit.
“Saat diamankan pelaku sedang santai di rumahnya,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti 15 paket yang diduga narkoba jenis sabu.
“Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang totalnya 17,9 gram,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Brebes. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112Â UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*/Gust)