Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Tegal, Dua Pelaku Diringkus

0

TEGAL, Harianbrebes.com- Setelah empat hari melakukan aksinya, dua pelaku pembobolan dengan memecah kaca mobil yang terjadi di Kantor Bulog Tegal berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jombang Jawa Timur.

Kedua pelaku, Darusalam (38) dan Boby Anwar (38), warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan adalah jaringan kelompok dari Palembang yang sering beraksi diberbagai Kota di Indonesia. Salah satu diantaranya merupakan seorang residfivis yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Batam.


“Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni mengintai para nasabah bank kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil serta mengambil uang tunai milik korban,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Senin (14/3/2022).

Kapolres menjelaskan, aksi pemecahan kaca ini dilakukan pada Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.35 WIB. Korbannya, Susmiar adalah seorang karyawan Bulog Kantor Cabang Pekalongan. Saat itu, korban mengambil uang di BRI Cabang Kota Tegal sebanyak Rp 250 Juta.

“Korban kemudian menuju kantor Bulog Cabang Tegal di Jalan Kolonel Sugiono 120 Kota Tegal. Korban memarkir mobil dan masuk ke dalam kantor meninggalkan uangnya di mobil,” lanjut dia.

Selang beberapa menit, korban menuju ke mobil, dan didapati kaca bagian tengah samping kiri mobil yang pecah. Setelah di cek ternyata uangnya sudah tidak ada. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya serpihan kaca mobil, uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah besi yang dimodifikasi, satu buah sebo hitam (penutup wajah).

Selain itu, dua dus busa warna putih bergaris kombinasi biru dan warna hitam garis-garis kombinasi merah. Termasuk, satu buah BPKB dan satu unit sepeda motor F-6833-GX, warna putih merah yang digunakan sebagai sarana.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4 KUHP dana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here