BREBES, Harisbrebes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes memberikan Restorative Justice kepada dua tersangka kasus penggelapan uang DP kredit satu unit mobil yang terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.
Kajari Brebes menerapkan Restorative Justice (RJ) itu atas pertimbangan, karena dua tersangka yakni Kholik dan Ahmad Saroni dengan pihak korban yang bernama Kusnadi saling memaafkan.

Adapun pertimbangan lainnya, karena kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Penghentian kasus tersebut dihadiri oleh Kajari Brebes Mernawati, Kasi Intel, Dwi Raharyanto, Kasipidum Prabowo Saputro dan seluruh pihak terkait.
Usai melepaskan rompi tahanan yang berarti bebas dari jeratan hukum, kedua tersangka mengucapkan terima kasih serta permintaan maaf kepada korban serta keluarga korban atas tindakannya. Kedua tersangka itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kajari Brebes Mernawati mengatakan, langkah restorative justice (RJ) ini diterapkan untuk melindungi rakyat kecil, terutama korban. Pemberian Restorative Justice kepada masyarakat, menurutnya, adalah bagaimana proses hukum bermanfaat bagi masyarakat.
“Artinya kita hadir dalam kehidupan masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Kita memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” katanya.
Kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) ini, lanjutnya, apabila kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku saling maaf memaafkan, ancaman hukuman pidana dibawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Jadi orang-orang ini tidak perlu dipidana apabila ancaman pidananya dibawah 5 tahun dan ini adalah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka bukan perbuatan pengulangan. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat kecil terutama melindungi korban. Makanya syaratnya harus ada kata maaf. Kalau tidak ada kata maaf, tidak bisa RJ,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Brebes Dwi Raharjanto menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana Penggelapan yang dilakukan kedua tersangka. Dimana, perbuatan kedua tersangka ini melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dia menyebut, kasus penggelapan yang dilakukan dua tersangka ini bermula saat korban ingin membeli satu unit mobil Pick Up L 300 secara kredit lalu meminta tolong kepada tersangka Kholik untuk bisa memproses mobil secara kredit.
Kemudian, Kholik menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Ahmad Saroni. Setelah beberapa hari berselang, apa yang dijanjikan para tersangka tidak dilaksanakan akhirnya korban menginginkan pembatalan kredit dan meminta uang agar dikembalikan.
“Menurut pengakuan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pembiayaan rumah sakit pengobatan penyakit liver salah satu istrinya tersangka di RSU Muhammadiyah Siti Aminah di Bumiayu Brebes ,” ujarnya.
Selanjutnya, atas peristiwa tersebut, saksi korban dengan para tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Januari 2022 yang isinya menerangkan saling memaafkan, berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saat itu, korban telah mencabut laporan di kepolisian pada tanggal 25 Januari 2022. Kerugian korban juga telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua tersangka. Untuk pasal sangkaan pasal 372 jo pasal 55 Ayat (1) KUHP,” beber dia.
Dwi berharap, keadilan Restorative ini menjadi awal yang baik kedepannya baik dari pihak korban dan pihak tersangka.
“Karena memang keadilan restorative ini lebih mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korban dan perdamaian serta mendapatkan respon positif dari masyarakat,” pungkasnya. (Gust)