Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

0

JEPARA, Harianbrebes.com – Seorang pria berinisial S (35) warga Kabupaten Jepara diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus pencabulan itu terungkap saat Kapolres Jepara AKBP Warsono menggelar Konferensi Pers pada Senin, 04 April 2022.

Tersangka tega mencabuli anaknya, AS (12) di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021. Jeda dua hari, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Selanjutnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya saat kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Mirisnya, pelaku tega melakukan perbuatan bejat itu disaat korban sedang sakit. Bahkan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban yang terpengaruh pil.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Senin, 4 April 2022.

Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat melarikan diri. .

“Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” terang dia.

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Jepara, setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya. Saat ini, S mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.

“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.

“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here