BREBES, Harianbrebes.com – PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG) yang berada di kawasan jalur Pantura, Kabupaten Brebes bakal menyediakan armada (bus) untuk antar jemput karyawan. Meski masih dalam tahap uji coba, namun hal itu menuai aksi protes dari puluhan sopir angkutan umum (angkot).
Dalam aksi protes itu, mereka mendesak PT BIG untuk tidak menyediakan bus antar jemput karyawan. Karena, dengan adanya bus antar jemput karyawan itu dianggap akan menurunkan penghasilan mereka.
Perwakilan sopir angkot, Eling Tri Wiratno mengatakan, dengan adanya bus yang disediakan untuk karyawan, dipastikan akan berimbas terhadap penghasilan para sopir angkot.
“Kita sebagai sopir angkot juga dikejar setoran harian oleh pemilik armada. Dengan adanya bus karyawan ini otomatis akan menurunkan penghasilan kami,” kata Eling, Selasa, 5 April 2022.
Dia membeberkan, awalnya puluhan supir angkot atau elf ini akan melakukan demonstrasi, namun perwakilan dari mereka diminta masuk ke dalam pabrik untuk audiensi.
“Empat orang perwakilan dari kami dipersilakan masuk oleh pihak perusahaan untuk melakukan audiensi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, M. Reza Prisman mengatakan, PT BIG sudah sepatutnya menyediakan armada untuk antar jemput karyawan. Hal itu, untuk memenuhi sarana dan prasarana perusahaan terkait analisis dampak lingkungan dan lalulintas (Amdal Lalin).
“Dalam pendirian sebuah perusahaan harus ada Amdal Lalin yang salah satu di antaranya adalah perusahaan harus menyediakan bus untuk karyawan,” tegasnya.
Terkait dengan pendapatan para sopir angkutan elf, kata Reza, jumlah karyawan PT BIG hampir 10.000 orang. Sedangkan pihak perusahaan hanya menyiapkan sedikit armada bus antar jemput dan saat ini masih dalam tahap uji coba.
Menurut Reza, keberadaan bus antar jemput ini tidak akan mengurangi penghasilan para sopir angkutan elf. Karena, jumlah karyawan perusahaan di Brebes ini cukup banyak.
“Kemungkinan mereka (sopir) tahu busnya ada banyak. Tapi kan kenyataannya cuma sedikit. Ada bus yang akan antar jemput ke arah timur dan ada yang antar jemput ke arah barat,” lanjut Reza.
Perwakilan perusahaan PT BIG, Edi Suryono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tiga unit armada bus antar jemput karyawan sesuai dengan aturan Amdal Lalin.
Menurutnya, angkutan umum atau elf tidak bisa dijangkau semua karyawan. Terutama bagi karyawan yang pulang di atas pukul 18.00 sore.
“Jam 6 sore itu sudah tidak ada angkutan. Karyawan mau pulang juga bingung. Penyediaan bus antar jemput ini tidak akan mengurangi penghasilan sopir angkot,” tandasnya. (*/Gust)