JEPARA, Harianbrebes.com – Sebanyak 8 orang tega mencabuli seorang pelajar di Kabupaten Jepara. Diantara delapan tersangka itu, lima diantaranya tengah diamankan Satreskrim Polres Jepara, sedangkan tiga orang masih buron.
Kelima tersangka itu, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) merupakan warga Pecangaan Jepara. Sedangkan korbannya adalah MA (15) seorang pelajar di Jepara.

Kasus pencabulan anak dibawah umur itu terungkap saat Kapolres Jepara AKBP Warsono menggelar Konferensi Pers pada Rabu pagi, 6 April 2022 di Mapolres Jepara.
Kapolres dalam keterangannya menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.
Kejadian bermula pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Selanjutnya, disusul oleh tersangka MA yang mendatangi korban dan memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah itu, tersangka AA mengantar korban pulang.
“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni, pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Disitu, MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Pada saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP. Korban yang merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai, korban pun pulang sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya. Kemudian, pihak keluarga korban pun melaporkannya ke polisi.
“Dan, Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
