Harianbrebes com- Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor itu tentu tidak lepas dari peran atau andil dari masyarakat. Karena, peran masyarakat dalam memberikan akses informasi atau laporan akan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) itu dibutuhkan oleh KPK.
Untuk itu, apabila memiliki informasi maupun bukti-bukti akan terjadinya korupsi, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK. Karena, kepedulian masyarakat sehingga berani melaporkan kasus korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Masyarakat tidak usah khawatir melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), karena kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama si pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Bahkan, jika perlindungan kerahasiaan tersebut dirasa masih kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Diketahui, sebagai lembaga antirasuah, KPK ini bertugas untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tentunya dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Adapun 6 tugas pokok KPK, yakni yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, kedua melakukan formasi dengan instansi yang berwenang dan instansi yang melayani pelayanan publik.
Kemudian yang ketiga, KPK bertugas melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintah, keempat melakukan supervisi terhadap instansi berwenang baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, kelima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan yang keenam yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.
Sebenarnya masyarakat bisa melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tata cara pengaduan dugaan tidak pidana korupsi yang dikutip dari ejournal.balitbangham.go.id, sebagai berikut;
Masyarakat bisa melaporkan akan adanya dugaan tidak pidana korupsi melalui layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi.
1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575 5.
5. Faks: (021) 5289 2456
Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi lewat daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Melalui mekanisme ini, identitas pelapor tidak diketahui orang lain. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir karena melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkap ke publik.
Bukti pendukung laporan ke KPK
Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.
Namun, di balik itu semua itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan yang dikutip dari laman resmi kpk.go.id,
1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Adapun yang dimaksud dengan bukti permulaan pendukung laporan, diantaranya seperti:
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
5. Foto dokumentasi.
6. Surat, disposisi perintah.
7. Bukti kepemilikan.
8. Identitas sumber informasi.
“Berani Lapor Hebat”, pernah menjadi tagline di KPK. Bahkan, spanduk berukuran raksasa dengan tulisan itu pernah dipasang di gedung KPK lama pada 26 Maret 2018.