BREBES, Harianbrebes.com- Kornea mata kanan bocah perempuan asal Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes membengkak. Meski demikian, belum bisa dilakukan penanganan medis secara maksimal karena terganjal aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang butuh waktu 14 hari.
Bocah berinisial RK yang merupakan anak pertama dari pasangan Gunawan, 34, dan Tuniroh (29) ini butuh tindakan medis yang mendesak karena mata kanannya membengkak sejak empat bulan terakhir.
Nasib pilu RK tersebut, diungkapkan ayahnya, Gunawan, (34) yang berprofesi sebagai buruh serabutan. Ia mengaku, baru bisa mendaftarkan anaknya (RK-red) menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 6 Mei 2022, dikarenakan penghasilannya yang tak menentu.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/5) lalu, RK merintih kesakitan dengan kelopak mata yang kian membesar. Dan akhirnya dibawa ke salah satu RS Swasta di Kabupaten Brebes. Namun, karena menggunakan SKTM pihak RS tersebut menyarankan untuk dibawa ke RSUD Brebes.
“Karena belum punya BPJS Kesehatan. Jadi, kami hanya bisa mengajukan pembiayaan dengan mengajukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” jelasnya.
Gunawan mengeluhkan, SKTM yang hanya bisa menjadi jaminan selama dirawat di RSUD Brebes. Sedangkan, untuk rujukan ke RSUP Karyadi harus menunggu setelah 14 hari masa aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan setelah didaftarkan. Padahal, menurutnya, RK butuh tindakan medis untuk penanganan lebih lanjut di RSUP Dr Karyadi, Semarang.
“Karena pekerjaan saya tidak menentu, kadang kerja kadang tidak, sehingga BPJS Kesehatan saya dan istri nunggak lama. Apalagi, anak saya ini baru didaftarkan pada 6 Mei kemarin. Jadi, sistemnya harus menunggu waktu aktifasi baru bisa dirujuk ke rumah sakit Karyadi,” terangnya.
Gunawan menuturkan, awalnya RK hanya mengeluh kelilipan (keluhan pada mata) pada Februari 2021 silam. Tapi, sejak pertengahan Januari 2022 mulai tumbuh bintitan kecil dan kelopak matanya berwarna putih.
Seiring berjalannya waktu, bintitan itu semakin membesar dalam empat bulan terakhir. Hingga pada puncaknya, Sabtu (7/5) RK merintih kesakitan akibat kelopak matanya makin bengkak dan langsung periksa ke rumah sakit.
Sementara itu, Direktur RSUD Brebes Dr dr Rasipin saat dikonfirmasi menyampaikan, sejak kedatangan pasien RK sudah ditangani sesuai prosedur menggunakan SKTM. Namun, terkait rujukan dan penegakan diagnosa baru selesai dilakukan pada Senin (9/5) pagi. Sedangkan, untuk pembiayaan menjadi tanggung jawab Dinkes mengingat ditangani menggunakan SKTM.
Terpisah, Kepala Dinkes Brebes melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Muhtar menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan RSUD Brebes dan RS Karyadi Semarang. Pasien RK baru bisa ditangani 14 hari setelah aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan terkonfirmasi. Sebab, di Brebes memang belum sepenuhnya Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, kasus seperti pasien RK perlu didaftarkan BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Masih menunggu aktifasi 14 hari. Jadi, sementara pakai SKTM tapi hanya bisa digunakan 1 kali dalam sebulan. Sedangkan, peralihan BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran juga baru bisa dilakukan bulan depan,” tandasnya. (*/Gust)