Musyaffa Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Brebes

0

BREBES- Usai resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (11/5), Musyaffa bertekad mengawal kebijakan-kebijakan yang sudah ada. Hal itu dilakukan, untuk kepentingan masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Demikian seperti halnya yang disampaikan Musyaffa usai acara rapat paripurna pengambilan sumpah PAW Anggota Fraksi PKB DPRD Brebes. Rabu, 11 Mei 2022.

“Tentu kami akan mengawal kebijakan-kebijakan yang sudah ada untuk kepentingan masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan,” kata Musyafa.Anggora DPRD Brebes lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Musyaffa ini menggantikan Ghofar Mughni yang meninggal dunia. Setelah dilantik, Musyaffa masuk di Komisi IV yang membidangi bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Anggora DPRD Brebes lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 ini masuk di Komisi IV yang membidangi bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Ditanya terkait posisinya di Komisi IV yang membidangi kesehatan dan pendidikan, secepatnya dirinya akan mengikuti rapat dan sharing dengan anggota lainnya. “Dibidang kesehatan ini yang lagi marak hepatitis akut, semoga Kabupaten Brebes terhindar dari virus ini dan Dinas Kesehatan bisa mengantisipasinya dengan baik,” harapnya.

Dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan ketiga wakilnya. Yakni, Zubad Fahilatah dari Fraksi PKB, Teguh Wahid Turmudi dari Fraksi Golkar dan Wurja dari Fraksi Gerindra. Selain itu, tampak Wakil Bupati Brebes Narjo mewakili Bupati Idza Priyanti yang berhalangan hadir.

Sebelumnya, Ketua DPRD Brebes M. Taufik mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Musyaffa. Dirinya berharap, setelah dilantik menjadi anggota DPRD ini bisa langsung bersinergi dengan anggota DPRD lainnya.

“Selamat datang dan semoga bisa bersinergi dengan anggota DPRD lainnya dalam memajukan Kabupaten Brebes,” kata Taufik dalam sambutannya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here