BREBES, Harianbrebes.com- Meski menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), perempuan di Brebes ini mengaku tetap dipungut biaya tambahan rawat inap oleh pihak RSUD Brebes. Pungutan itu terjadi pada Januari 2022, begini kisahnya.
Shinta Tri Oktavia (33) warga Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba ini pada pertengahan bulan Januari lalu merupakan salah satu pasien tidak mampu di RSUD Brebes. Sebagai warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dia pun mengurus SKTM agar tidak dipungut biaya selama mondok di RSUD Brebes.

“Pada bulan Januari, saya rawat inap di RSUD Brebes. Karena hamil diluar kandungan, jadi harus operasi cesar. Saya kan tidak punya BPJS PBI, jadi menggunakan SKTM,” kata Shinta saat ditemui, Selasa, 17 Mei 2022, di rumahnya.
Sebagai pasien pengguna SKTM, dia dibuat kaget saat pihak RSUD Brebes menyodorkan rincian biaya yang harus ia bayarkan, yaitu sebesar Rp.12.964.639. Apalagi, dari total tagihan yang harus dibayar itu, dia hanya mendapatkan bantuan biaya dari pemerintah sebesar Rp 5 juta.
Sehingga, dia harus menanggung beban biaya sebesar Rp 7.963.639. Beban biaya itu, diakui sangat menjeratnya. Karena, sebagai keluarga tidak mampu yang sudah masuk dalam DTKS, dia harus bersusah payah mencari hutang untuk membayar sisa tagihan itu.
“Waktu mengurus SKTM, saya tahunya biaya di RSUD itu gratis, tapi ternyata harus membayar biaya tambahan sekitar Rp 8 juta. Karena yang ditanggung Jamkesda hanya Rp 5 juta, dari total tagihan yang hampir Rp 13 juta,” ungkapnya.
Shinta mengeluhkan, kebijakan pihak RSUD Brebes yang tetap menarik biaya tambahan itu. Sebab, lantaran harus menutup tagihan itu, Istri dari Nanda Kurniawan (43) terpaksa pinjam uang sebesar Rp 8 juta kepada saudaranya.
“Untuk membayar, saya terpaksa hutang sama saudara. Kan, suami saya sudah lama menganggur,” tuturnya.
Shinta yang mengaku sempat mendengar kabar bahwa uang tersebut akan dikembalikan lagi, akhirnya mendesak agar Pemkab Brebes memproses pengembalian uang tersebut.
“Sehingga, uang saya yang telah dipungut RSUD Brebes itu bisa dikembalikan. Kan, kabarnya bakal dikembalikan. Jadi saya minta uang itu segera dikembalikan untuk saya bisa membayar hutang,” harapnya.
Diketahui, sejak tanggal 1 hingga 30 Januari 2022, terdapat 173 pasien pengguna SKTM yang mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Brebes. Dari 173 pasien tersebut, jumlah total yang dipungut RSUD Brebes itu mencapai Rp. 440,9 juta.
Baca juga; Tunggakan Jamkesda di RSUD Brebes Capai Rp 8,2 Miliar
Disisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, konteks penyelenggaraan kebijakan Jamkesda tetap masih perlu dilaksanakan dalam era jaminan kesehatan universal secara nasional berdasarkan pertimbangan aspek legal, situasional dan struktural. Dia menyarankan Pemda Brebes agar dapat mempertimbangkan pengintegrasian Jamkesda ke JKN sehingga pelaksanaannya dapat lebih berkesinambungan dan sejalan dengan program nasional.
“Saran untuk pemda agar dapat mempertimbangkan konteks pengintegrasian program Jamkesda ke penerima manfaat yang tepat. Sehingga pelaksanaan program dapat berkesinambungan dan sejalan program nasional, dan akhirnya cita-cita jaminan kesehatan universal dapat segera tercapai dan dapat bermanfaat secara tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Dewi Aryani yang akrap disapa Mbak Dear.
Pemerintah Daerah, menurutnya, dapat menambahkan benefit pelayanan yang bersifat komplementer dan atau suplementer sehingga tidak ada duplikasi pelayanan. (Gust)
