BREBES, Harianbrebes.com- Parkir liar di sejumlah tempat di Kabupaten Brebes akan ditertibkan. Hal itu, dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes dari sektor perparkiran.
Diketahui, Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes pada tahun 2021 lalu mencatat, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Brebes ini baru sekitar Rp 1,082 miliar. Prosentasenya hanya 36,09 persen dari target Rp3 miliar.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub), M. Reza Prisman mengatakan, potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Brebes belum maksimal, dikarenakan masih banyak titik parkir yang belum dikelola oleh pemerintah.
“Secara bertahap kami akan melakukan penataan agar retribusi parkir ini bisa lebih maksimal,” kata Reza. Rabu, 18 Mei 2022 kemarin.
Salah satu bentuk penataan tersebut, menurutnya, dengan pembayaran parkir nontunai dengan sistem QR Code di lokasi parkir pinggir jalan yang dikelola pemerintah.
Pihaknya, mengaku hanya mengelola 250 titik parkir tepi jalan umum dan masih banyak titik parkir yang belum masuk dalam data dan belum ada kontribusi terhadap PAD.
“Jadi potensi PAD yang belum terambil dari retribusi parkir itu memang banyak,” ungkapnya.
Reza menyebut, juru parkir (jukir) yang bermitra dan merupakan binaan Dishub Brebes itu memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan mengenakan seragam khusus.
“Kalau ada petugas tidak ber-KTA dan tidak berompi Dishub namun mengelola lahan parkir dengan memungut retribusi dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah berarti dikategorikan sebagai parkir liar,” lanjut Reza.
Meski parkir liar di Kabupaten Brebes tidak terhitung jumlahnya, namun pihaknya belum menginventarisir titik lokasi parkir tersebut. Bahkan, saat melakukan monitor dan bertemu dengan petugas parkir liar, pihaknya berusaha mengajak mereka untuk bergabung atau bermitra dengan pemerintah.
“Dari 250 titik itu, sistemnya masih kemitraan dengan masyarakat yang bertindak selaku juru parkir. Paling banyak 30 persen masuk ke kas daerah sedangkan 70 persen untuk mitra,” sambung dia.
Retribusi parkir, lanjutnya, bisa ditingkatkan dengan membuka titik baru. Namun dalam upaya ini, pemerintah daerah harus lebih realistis.
Untuk mengubah sistem pembayaran juru parkir, Reza menyebut Pemkab Brebes belum memiliki kemampuan. Secara finansial, Pemkab Brebes belum sanggup menggaji juru parkir seperti di kabupaten lain.
“Ada beberapa daerah yang mengoptimalkan pendapatannya, juru parkirnya digaji oleh daerah. Sehingga seluruh uang disetorkan sebagai PAD,” lanjut dia.
Penataannya, lanjut Reza, penentuan titik lokasi parkir dengan kelengkapannya. Kemudian, marka parkir juga harus ada. Sedangkan juru parkir dijadikan pegawai pemerintah dengan digaji UMR meskipun statusnya tenaga harian lepas (THL). Namun semua uang yang didapat di lapangan harus masuk kas daerah. Jika ada penyimpangan, konsekuensinya pecat. (*/Gust)